DETEKSI.co – Medan. Pasca sudah dilimpahkanya Berkas perkara dugaan korupsi sebesar Rp 756.530.060 TA 2017 yang dilakukan mantan Bendahara Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumatera Utara yang berinisial SYE oleh Ditreskrimsus Polda Sumut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Senin (12/4/2021) lalu.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, Sumanggar Siagian kepada wartawan deteksi.co mengatakan ” selain melimpahkan berkas perkara, polisi juga melimpahkan tersangka ke Kejaksaan Negeri Medan. Selanjutnya, tersangka dititipkan Kejari Medan di Rumah Tahanan Polda (RTP) Polda Sumut.
Untuk selanjutnya Jaksa Penuntut Umum Kejari Medan akan segera menyiapkan dakwaan serta melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan untuk disidangkan,” ujarnya pada Rabu (14/4/2021).
Sebelumnya tersangka SYE pada Jumat (15/1/2021) lalu, telah di tahan pihak Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut, terkait dugaan korupsi sebesar Rp756.530.060. Yang mana SYE tidak dapat mempertanggung jawabkan keuangan dan ketika itu diketahui ada sebanyak 36 pembayaran fiktif yang diduga dilakukan olehnya.
Penggelapan dana yang dilakukan tersangka, melalui cara mengajukan permintaan pembayaran fiktif dengan membuat Daftar Rincian Permintaan Pembayaran (DRPP) atas kegiatan yang sudah dilaksanakan (Pengajuan DRPP Ganda).
Menurut ketentuan undang undang tersangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHPidana. (Subiyono)