DETEKSI.co – Batam, Berkas perkara tindak pidana korupsi gratifikasi atas terdakwa Sutjahjo Hari Murti sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
Dengan pelimpahan tersebut, maka tak lama lagi Kabag Hukum Pemko Batam, Hari Murti akan diadili atas perkara kasus korupsi menerima hadiah atau janji gratifikasi terkait proyek di Pemerintah Kota (Pemko) Batam.
“Selasa kemarin, tim JPU Kejari Batam telah melimpahkan berkas perkara atas nama terdakwa Sutjahjo Hari Murti ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang,” kata Fauzi, Kasi Intel Kejari Batam, Rabu (30/9/2020).
Usai melimpahkan berkas perkara, kata Fauzi, saat ini tim JPU masih menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal pelaksanaan sidang. Sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan.
“Dalam perkara ini, terdakwa Hari Murti dijerat dengan Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 atau kedua Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi,” ujarnya.
Pelimpahan berkas perkara tersebut, lanjutnya, menjadikan terdakwa Hari Murti berada di bawah kewenangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Tanjungpinang.
Diberitakan sebelumnya, tim penyedik Kejari Batam telah menetapkan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemko Batam, Sutjhajo Hari Murti menjadi tersangka atas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Gratifikasi).
Penetapan Hari Murti (Kabag Hukum Pemko Batam) disampaikan Fauzi, Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Selasa (15/9/2020) lalu.
“Hari ini Tim Penyidik Kejasaan Negeri (Kejari) Batam, telah menetapkan Kabag Hukum Pemko Batam, Sutjhajo Hari Murti sebagai tersangka dugaan tindak pidana Korupsi penerimaan Gratifikasi dari para pengusaha di Kota Batam,” kata Fauzi.
Total Gratifikasi (Hadiah) yang diterima tersangka, kata Fauzi, sebesar Rp 685 juta dari salah satu pengusaha di Kota Batam. Gratifikasi yang diterima, kata dia, dilakukan melalui 3 tahap untuk mendapatkan proyek di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam.
“Penetapan Kabag Hukum Pemko Batam, Sutjhajo Hari Murti menjadi tersangka berdasarkan Pasal 184 KUHAP, bahwa penyidik sudah cukup memiliki alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” tambahnya.
Fauzi menjelaskan, kasus dugaan gratifikasi yang menyeret Kabag Hukum Pemko Batam, Hari Murti berawal sekitar tahun 2018 lalu. Saat itu, tersangka menjanjikan pengusaha berinisial S untuk untuk meloloskan proses perizinan untuk memenangkan tender proyek pembangunan Pasar Rancaekek di Bandung, Jawa Barat.
Seiring berjalannya waktu, katanya lagi, ternyata pengusaha S itu gagal mendapatkan proyek tersebut. Padahal, pengusaha S telah menyerahkan uang Rp 600 juta agar bisa memenangkan proyek tersebut.
“Tersangka HM menjanjikan pengusaha S memenangkan proyek pembangunan salah satu pasar swasta, di Bandung Jawa Barat. Agar bisa menang, pengusaha S memberi uang Rp 600 juta, dan ditransfer dua tahap. Tapi ternyata proyek itu dimenangkan pihak lain,” ujar Fauzi.
Walaupun gagal, terang dia, Hari Murti kemudian meminta uang sebesar Rp 20 miliar lagi kepada pengusaha tersebut untuk kebutuhan lain-lain. Namun, permintaan tersangka tidak dapat dipenuhi pegusaha tersebut dengan alasan tidak mempunyai uang sebanyak itu.
Dari kegagalan itu, tambahnya, pengusaha S meminta Hari Murti untuk mengembalikan seluruh uang yang telah diberikannya. Karena tidak mampu mengembalikan uang itu, Hari Murti yang sudah menjabat sebagai Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemko Batam berjanji akan memberikan sejumlah proyek besar yang ada di lingkungan Pemko Batam.
“Dalam kasus ini, tersangka Heri menjanjikan proyek besar kepada pengusaha S dengan membawa nama – nama pejabat Pemko, termasuk Walikota Batam, Muhammad Rudi,” ungkapnya.
Bahkan, Hari Murti juga menjanjikan salah satu proyek besar di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam untuk diberikan kepada pengusaha tersebut.
Dengan alasan tersebut, lanjutnya, pengusaha S kembali terperdaya dan kembali memberikan sejumlah uang kepada tersangka. “Makanya, Kadis DLH pun dipanggil pihak penyidik untuk dimintai klarifikasi,” ujarnya.
Meski sudah menambah uang, ternyata pengusaha S tetap tak mendapat proyek. Sehingga akhirnya membuat laporan ke Kejaksaan Negeri Batam. Kasus ini pun diproses, hingga akhirnya penyidik menetapkan Hari sebagai tersangka. Sedangkan pengusaha S yang memberi uang kepada Hari sebesar Rp 685 juta, masih berstatus saksi. (Hendra S)