DETEKSI.co – Nias Selatan, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Nias Selatan melakukan penahanan kepada Kepala Desa Hilimaenamolo inisial AD (36), sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancaman terhadap Epifanus Dakhi.
AD ditahan usai menjalani pemeriksaan dengan status tersangka dan terancam hukuman 1 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Nias Selatan Iptu Freddy Siagian, SH saat dikonfirmasi awak media melalui selulernya pada Jum’at (10/12/2021), membenarkan penahanan AD.
“AD sudah ditahan dan sekarang dalam tahanan dan dijerat dengan pasal pengancaman”, sebut Freddy.
Ia menuturkan, Kades Hilimaenamolo diancam hukuman paling lama 1 (satu) tahun penjara sesuai Pasal 335 KUHP dan berkas perkaranya akan dilimpahkan secepatnya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan.
Terpisah, Epifanus Dakhi, sebagai pelapor, yang juga sebagai Ketua BPD Hilimaenamolo ketika dikonfirmasi menyampaikan terimakasih kepada Polres Nias Selatan yang telah memberikan pelayanan dengan respon yang cepat, akuntabel dan transparan dalam melayani.
“Terima kasih banyak kepada Bapak Kapolres, Kasat Reskrim dan jajarannya yang telah memberikan pelayanan dengan respon yang cepat, akuntabel dan transparan dalam melayani. Semoga hal ini terus dilakukan untuk masyarakat Nias Selatan,” ucapnya.
Hal senada juga diungkapkan Religus Dakhi (42), warga Desa Hilimaenamolo. Ia menyampaikan atensi atas kinerja Polres Nias Selatan dalam mengayomi dan tidak pandang bulu dalam penegakkan hukum diwilayah Nias Selatan.
“Saya sangat apresiasi kinerja Polres Nias Selatan dan terima kasih atas penegakkan hukum yang adil dan tidak pandang bulu, semoga hal ini juga menjadi pedoman kepada semuanya tanpa terkecuali”, katanya.
Diketahui, Epifanus Dakhi telah melaporkan peristiwa pengancaman yang dilakukan oleh AD pada Hari Selasa tanggal 26 Oktober 2021, sekira pukul 11.00 WIB di Desa Hilimaenamolo, Kecamatan Luahagundre Maniamolo, Kabupaten Nias Selatan, tentang Pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 335 ayat (1) dari KUHPidana,
Laporannya tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/298/X/2021/SPKT/POLRES NIAS SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA Tanggal 27 Oktober 2021. (Heldiz)