DETEKSI.co – Simeulue, Camat Teupah Barat Kabupaten Simeulue, Misrahudin, SE yang diwakili Sekretaris Kecamatan Syafi’i DJH, SE, M.K.M dan didamping Kasi PMD Jurnaidin, SH bersama Staf Sekretariat Kecamatan Teupah Barat melaksanakan Sosialisasi PMK Nomor 222 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Desa dan Permendes Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, di Aula Kantor Camat Teupah Barat, Kamis (11/2/2021).
Acara Sosialisasi tersebut lansung di pandu oleh Ngadimun, SE dari Dinas PMD Kabupaten Simeulue yang dihadiri oleh Seluruh Para Kepala Desa dan Sekdes serta Kaur Keuangan/Bendahara Desa dalam Wilayah Kecamatan Teupah Barat.
Ditempat terpisah, Camat Teupah Barat Misrahudin, SE pada media ini mengharapkan dengan hadirnya para kepala desa, Sekdes dan Kaur Keuangan/Bendahara Desa dalam acara tersebut, diharapkan bisa menambah wawasan terutama tentang pengelolaan atau penggunaan anggaran dana desa terlebih lagi dalam pertanggung jawaban dana desa tersebut harus jelas atas penggunaannya.
Selain itu, Camat Misrahudin juga mengucapkan terima kasih kepada para Kades, Sekdes dan Bendahara desa atas kehadirannya untuk mengikuti acara sosialisasi tersebut, karena melalui sosialisasi ini akan menjadi pedoman dalam mengelolah atau pengelolaan dana desa kedepannya. (Asman Amin/Uris)