Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Batubara, Oppos Beslin Siregar, S.H, M.H kepada wartawan, Rabu (26/03/2025). (DETEKSI.co/Ist)
DETEKSI.co – Batubara, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara menetapkan IS sebagai tersangka dugaan Korupsi Pengadaan Software Perpustakaan Digital dan Media Pembelajaran SD dan SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2021.
Hal tersebut dibenarkan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Batubara, Oppos Beslin Siregar, S.H, M.H kepada wartawan, Rabu (26/03/2025).
“Tersangka IS telah dipanggil sebanyak 2 (Dua) kali, namun panggilan tersebut tidak dihadiri IS sehingga penyidik menetapkan IS sebagai tersangka,” ungkap Oppon.
Berdasarkan perhitungan ahli, lanjut Oppon ditemukan kerugian Negara senilai Rp. 1,8 Miliar. Pada saat itu IS bertindak sebagai KPA/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada saat menjabat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2021.
“Berdasarkan perhitungan ahli dalam Pengadaan Software Perpustakaan Digital dan Media Pembelajaran SD dan SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2021, ditemukan kerugian keuangan Negara Rp. 1,8 Miliar. IS bertindak sebagai KPA/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada saat menjabat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2021,” bebernya.
Atas perbuatannya, IS melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPIDANA Jo. Pasal 18 Subs Pasal 3 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPIDANA Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Terpisah, IS saat dikonfirmasi tak memberikan komentar apapun perihal penetapannya sebagai tersangka atas dugaan korupsi tersebut,” tutupnya. (Red/Ril)