Kapolres Samosir Paparkan Kematian Bripka AS dan Penggelapan Pajak di UPT Samsat Pangururan

DETEKSI.co-Samosir, Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman, S H, S.I.K, M H, memberikan penjelasan terkait kasus kematian Bripka Arfan Saragih (AS) dan penanganan perkara penggelapan di UPT Samsat Pangururan.

Dalam pemaparan tersebut hadir Bid Labfor Poldasu AKBP Hendri Ginting, Kompol Rafles Tampubolon, dr Ismurizal SH MH, SpF Instalasi Forensik RS Bhayangkara, Kasat Reskrim AKP Natar Sibarani, Kasat Intel AKP L Marpaung, Kanit Tipidter IPDA Janoslan Sinaga, Rabu (15/3/2023), Samosir.

Kapolres Samosir Yogie Hardiman menjelaskan penyebab kematian almarhum Bripka AS dan penanganan perkara penggelapan uang dari wajib pajak dan pemalsuan dokumen terjadi, dan dilakukan oleh oknum-oknum petugas Samsat Pangururan.

“Dapat kami jelaskan secara singkat terkait dengan perkara kejadian ini, di mana memang sebagaimana yang sudah diberitakan dan beredar di media bahwa kejadian ini semenjak tahun 2018, dimana para tersebut melakukan penggelapan uang dari wajib pajak yang tidak disetorkan kepada Dispenda Bank Sumut”, jelas Yogie.

“Sebanyak ratusan orang yang sudah terdata dan melakukan pemeriksaan. Selanjutnya atas dasar laporan dari para korban, pada tanggal 31 Januari 2023 dilakukan proses penyelidikan dan tentu saja dari pihak internal kita melakukan proses pemeriksaan melalui Kasi Propam,” papar Kapolres.

Selain itu, Kami juga sudah melaporkan permasalahan ini kepada pimpinan di Polda dan sudah dilakukan pemeriksaan di Polres Samosir khususnya terhadap kaitan keterlibatan anggota dari Polres Samosir dan petugas Samsat Pangururan.

Seiring berjlannya waktu, kami telah mendapatkan informasi tanggal 6 Februari 2023 ditemukan mayat di Simullop, paparnya

“Terlebih dahulu kita buktikan perbuatan pidana pokok, yaitu tipu gelap/pemalsuan dokumen jika pidana tersebut terbukti dan ada indikasi menyamarkan hasil pidana, maka kita akan bekerjasama dengan PPATK untuk menelusuri aset yg bersumber dari tipu gelap dan kemudian kita akan menerapkan UU TPPU”, tambah Kapolres.

Sementara Dokter Ahli dr Ismurozal S H, M H, SpF mengatakan dilakukan pemeriksaan luar dan dalam kepada sesosok jenazah laki-laki panjang badan 170 cm, kemudian rambut hitam lurus. Pada saat itu dari hasil pemeriksaan luar dijumpai warna kemerahan kepala bagian belakang dan telinga kiri, kemudian warna kemerahan pada dahi kiri.

“Kemudian saya juga menjumpai keluar cairan berwarna merah kehitaman pada kedua lubang hidung, bibir berwarna biru kehitaman,kedua ujung jari jari tangan berwarna kebiruan, luka lecet pada kiri bawah”, sebut Ismurozal selaku dokter.

“Pada pemeriksaan luar kemudian kita lakukan otopsi pemeriksaan dalam, disitu saya menjumpai adanya memar kulit kepala belakang bawah”, ucap dia lagi menambahkan.

Menurutnya, hasil pemeriksaan tambahan menyimpulkan penyebab kematian korban adalah kematian lemas akibat masuknya cairan kesaluran makan hingga ke lambung dan saluran nafas disertai adanya perdarahan pada rongga kepala akibat merokok dan jantung. Mungkin itu yang saya jumpai pada korban pada waktu saya lakukan pemeriksaan luar dan dalam”, imbuhnya.

Selanjutnya, Kasubid Labfor Poldasu AKBP Hendri Ginting dalam paparanya menjelaskan, bahwa sesuai dengan realitas dan fakta yang ada sehingga dari hasil para ahli, baik dokter ahli otopsi dan master kimia telah penyampaian terkait dengan digital forensik dari handphone yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP).

Dan atas kesimpulan bahwa dugaan kuat kematian korban adalah dengan meminum racun berupa zat sianida masuk ke dalam lambungnya sehingga terganggunya fungsi pernafasan. Hasil tersebut berdasarkan pemeriksaan para ahli, katanya menutup. (JB Rumapea)