DETEKSI.co-Langkat, Setelah resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Langkat, ED Kepala Puskesmas Desa Teluk,Kamis (04/02/2021) kemaren.
Dari keterangan yang didapat melalui Kasi Intelijen Kejari Langkat Boy Amali SH,MH, bahwa ED ditahan Atas duagaan Tindak pidana korupsi berupa pemotongan dana BOK yang diperuntukkan terhadap para Tenaga Kesehatan di Puskesmas Desa Teluk pada Tahun Anggaran 2017 s/d 2019 dan disangkakan melanggar ketentuan Primair Pasal 12 huruf f UU RI NO. 20 Thn 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI NO. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, Subsidair Ps 11 UU RI NO. 20 Thn 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI NO. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Kasi Pidsus Kejari Langkat Mohammad Junio Ramandre,SH,MH bahwa ED
ditahan berdasarkan SPRINT Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Langkat pada tingkat penuntutan : Nomor : PRINT-01/L.2.25.4/Ft.1/02/2021,yang di titipkan sementara di Lapas Tanjung Pura.
Hari ini Jumat (05/02/2021) karangan bunga terlihat berdatangan di kantor Kejaksan Negeri Langkat Jalan Proklamasi No 55 Stabat,karangan bunga tersebut datang dari berbagai kalangan yang isinya mendukung dan mengapresiasi kinerja Kejari Langkat dalam menangani kasus Dugaan Pemotongan Dana BOK tersebut.
Kasi Pidsus Kejari Langkat Mohammad Junio Ramandre,SH,MH dan Kasi Intelijen Kejari Langkat Boy Amali SH,MH keduanya merasa terkejut atas kedatangan karangan bunga itu ” Kami mengucapkan terima kasih atas apresiasi dan dukungan dari berbagai kalangan masyarakat dan ini menjadi penambah semangat kami dalam bekerja” terang keduanya saat ditemui wartawan diruang kerjanya Jumat (05/02/2021). (AR.Lim)