DETEKSI.co-Jakarta, Merasa dirugikan karena aset tanah warisan diserobot pihak lain, warga asal Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Adi Suhardi meminta bantuan hukum dari JS Simatupang dan Rekan yang berada di Jakarta.
Sebelumnya, Adi Suhardi yang merupakan ahli waris sah dari Gusti Masra Bin Pangeran Ahmad Kesuma Putra berkunjung ke kantor hukum JS Simatupang dan Rekan, pada Kamis dan Jumat, 14-15 September 2023.
Pengacara Dr. JS Simatupang SH MA CGRP didampingi Jimmy Roy Juara SH dan Roy Daniel Sianturi SH menjelaskan, ahli waris merupakan korban pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab dan bukan ahli waris yang sah.
Sebab, imbuhnya, seluruh aset waris atas nama Gusti Muhammad Masra Bin Pangeran Ahmad Kesuma Putra berupa tanah darat dan tanah sawah itu sudah dikuasai, bahkan dilakukan transaksi pelepasan haknya oleh pihak yang bukan ahli waris sah.
“Ahli waris sah Gusti Muhammad Masra Bin Pangeran Ahmad Kesuma Putra dan Utin Mahrut adalah Adi Suhardi,” terang JS Simatupang dalam siaran persnya, Jumat (15/9/2023).
Menurut JS Simatupang, pihak keluarga melalui atas nama waris yang sah sudah resmi meminta bantuan hukum ke tim pengacara JS Simatupang dan Rekan. Bukti penetapan waris dan kronologis permasalahan juga sudah disampaikan secara detil disertai bukti-bukti kepemilikan aset waris.
JS Simatupang menuturkan, silsilah ahli waris dari Gusti Muhammad Masra Bin Pangeran Ahmad Kesuma Putra yang benar dan sah menurut hukum itu sudah berdasarkan Penetapan Hak Waris dari Pengadilan Agama Pangkalan Bun Nomor: 53/PDT.P/2020/PA PBUN.
“Juga sudah menceritakan kronologis, bukti-bukti yang sah menurut Hukum Adat tentang kepemilikan seluruh aset berupa tanah darat dan tanah sawah atas nama Gusti Muhammad Masra Bin Pangeran Ahmad Kesuma Putra,” ungkap JS Simatupang.
Namun, lanjut JS Simatupang, seluruh aset tanah waris tersebut kini sudah dikuasai, bahkan telah dilakukan transaksi pelepasan hak oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab dan bukan ahli waris sah.
“Jadi ahli waris yang sah dari Gusti Muhammad Masra Bin Pangeran Ahmad Kesuma Putra adalah Adi Suhardi,” jelasnya lagi.
Sebagaimana diketahui, Adi Suhardi sebagai Kuasa yang ditunjuk oleh semua ahli waris sah meminta bantuan hukum ke JS Simatupang dan rekan untuk mengurus dan menyelesaikan masalah hukum perihal aset-aset ahli waris berupa tanah darat dan tanah sawah dari Gusti Muhammad Masra Bin Pangeran Ahmad Kesuma Putra.
Hingga berita ini diturunkan, JS Simatupang dan Rekan kini tengah menyusun langkah-langkah dan upaya pendampingan hukum kepada pihak ahli waris agar mendapatkan hak-haknya kembali dengan rasa keadilan. (EDO)