DETEKSI.co-Langkat, Kejaksaan Negeri Langkat melaui Seksi Tindak Pidana Khusus bekerja cepat dalam proses penyelidikan tentang adanaya dugaan pemotongan dana BOK bagi tenga kesehatan di Puskesmas Desa Teluk,Kecamatan Secanggang.
Setelah melalui proses Lidik dan penyidikan yang dilakukan Seksi bagian intelijen dan Seksi bagian pidana khusus Kejaksaan Negeri Langkat, 11 Januari 2021 menetapkan ED Kepala Puskesmas Desa Teluk Kecamatan Secanggang sebagai tersangka.
Setelah ditetapkan sebagi tersangka,Selasa 19 Januari 2021 ED memenuhi pangilan penyidik dan itu pangilan pertamanya setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah beberapa kali dipangil oleh penyidik di Seksi Tindak Pidana Khusus. Kamis (04/02/2021) kasus tersebut memasuki tahap dua saat dikonfirmasi Kasi Intelijen Kejari Langkat Boy Amali SH,MH membenarkan menurut Boy Amali SH,MH duagaan Tindak pidana korupsi berupa pemotongan dana BOK yang diperuntukkan terhadap para Tenaga Kesehatan di Puskesmas Desa Teluk pada Tahun Anggaran 2017 s/d 2019 dan disangkakan melanggar ketentuan Primair Pasal 12 huruf f UU RI NO. 20 Thn 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI NO. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, Subsidair Ps 11 UU RI NO. 20 Thn 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI NO. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana terangnya.
Ditempat terpisah saat dikonfirmasi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Langkat Mohammad Junio Ramandre,SH,MH mengatakan Bahwa setelah dilaksanakan tahap II tersebut maka tersangka akan dilakukan Penahanan pada tingkat penuntutan oleh JPU pada seksi tindak pidana korupsi Kejari Langkat berdasarkan SPRINT Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Langkat pada tingkat penuntutan : Nomor : PRINT-01/L.2.25.4/Ft.1/02/2021 terhadap tersangka a.n dr. Evi Diana pada Rumah Tahanan Tanjung Pura, Kabupten Langkat selama 20 hari terhitung mulai tanggal 04 Februari 2021 s/d 23 Februari 2021; terang Mohammad Junio Ramandre,SH,MH kepada wartawan saat itu .(AR.Lim)