Kejaksaan Negeri Langkat Hentikan Penuntutan Tiga Kasus Pencurian

DETEKSI.co-Langkat, Kejaksaan Negeri Langkat Rabu (24/11/2021) kembali menggelar seremonial restoratif justice penghentian tuntutan terkait 3 laporan kasus pencurian buah kelapa sawit di perkebunan yang ada di wilayah Kabupaten Langkat.

Sebanyak 4 orang tersangka dari 3 laporan polisi,ke empat tersangka kasus pencurian brondol buah sawit di areal perkebunan kelapa sawit ini dihentikan penuntutannya oleh Kejari Langkat atas dasar peraturan Jaksa Agung no.15 tahun 2020, tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Kepala kejaksaan negeri Langkat, Muttaqin Harahap, SH, MH, didampingi Kasi Pidum Indra Ahmad Efendi Hasibuan, SH, MH, Kasi Intel Boy Amali, SH, MH, Kasi Pidsus Mohammad Junio Ramandre,SH,MH dan seluruh pejabat utama Kejari Langkat mengatakan.

Restoratif justice ini diberlakukan berdasarkan peraturan Jaksa Agung No.15 tahun 2020, tentunya dengan berbagai persyaratan, diantaranya jumlah kerugian akibat pencurian yang dilakukan tersangka dibawah Rp 2,5 juta, tuntutan dibawah 5 tahun penjara , baru pertama kali melakukan aksi pencurian dan adanya perdamaian antara pihak tersangka dengan korban.

“Restorative justice ini tentu ada aturannya dan tidak semua kasus bisa dihentikan penuntutannya. Yang paling penting adalah adanya perdamaian antara tersangka dan korban, sehingga kejadian serupa tidak akan terulang kembali, ” terang Kajari Langkat.

“Kepada tersangka dan pihak keluarga juga diingatkan bahwa ini dilakukan sebagai bentuk peringatan agar kedepan tidak mengulanginya lagi, dan jika nanti kembali melakukan hal yang sama akan diproses secara hukum dan dituntut dengan hukuman yang berat, ” tambahnya

Dalam acara seremonial restoratif justice juga dihadiri kedua belah pihak, keluarga tersangka, pihak Desa dan Pihak Kepolisian.(AR.Lim)