Kejari Batam Telusuri Kasus Dugaan Korupsi Sembako

DETEKSI.co – Batam, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam saat ini tengah menulusuri kasus dugaan korupsi pengadaan sembako tahun anggaran 2019 di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam.
Kejari Batam telah memanggil sejumlah pejabat pembuat komitmen pengadaan sembako tahun anggaran 2019 di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam.
Pemanggilan itu dibenarkan Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Batam, Fauzi, (27/7/2020). “Betul, kami telah memanggil sejumlah pihak, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sembako tahun anggaran 2019 di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam,” kata Fauzi.
Para pihak terkait yang dipanggil, kata Fauzi, guna dimintai keterangan dan klarifikasi dalam hal pengadaan-pengadaan tersebut.
“Sekarang ini kami sedang melakukan pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket), karena masih terkait dengan pengadaan-pengadaan itu,” jelasnya.
Ketika disinggung mengenai berapa orang yang sudah dipanggil untuk dimintai keterangan dan dikonfirmasi, Fauzi mengatakan, belum bisa menjelaskan lebih terperinci perihal kasus tersebut.
Begitu juga dengan jumlah orang yang dipanggil ke Kejari Batam.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi pengadaan sembako untuk masyarakat terdampak pandemi Covid-19 di Batam dilaporkan LSM Riau Corruption Watch (RCW) dan Suara Rakyat Keadilan (SRK) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan.
Laporan tersebut, dibenarkan Ketua LSM SRK, Akhmad Rosano saat ditemui di bilangan Batam Center, Kamis (16/7/2020) beberapa waktu lalu. “Kami (SRK dan RCW) sudah melaporkan kasus dugaan korupsi pengadaan sembako bantuan Covid-19 Batam ke KPK dan Kejaksaan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, menurut data yang diperoleh dari salah satu petinggi di Kepri, anggaran yang dikucurkan untuk pengadaan sembako Covid-19 berasal dari APBD Batam sebesar Rp 286 miliar, dengan rincian Rp 106 miliar untuk Alat Pelindung Diri (APD) bagi tenaga medis, operasional dan lain-lain.
“Kemudian yang kedua, untuk anggaran pengadaan paket sembako tahap 1 dan 2 sebesar Rp 180 miliar. Jadi masih ada sisa dari total APBD sebesar Rp 286 miliar yang hingga saat ini belum disampaikan ke publik,” terangnya.
Dikatakannya kurang terbukanya informasi dari Pemerintah Kota (Pemko) Batam terkait anggaran ini, diduga kuat karena terjadi persekongkolan dan persaingan usaha tidak sehat pada saat pelaksanaan tender di Pemko Batam.
Selain ketidakterbukaan informasi kepada publik terkait penggunaan anggaran yang berasal dari APBD, jelasnya, ada dugaan kongkalikong antara pihak Pemerintah Kota Batam dalam hal ini Dinsos dan Disperindag dengan salah satu perusahaan dalam memenangkan tender pengadaan sembako Covid-19 tersebut.
“Tender pengadaan sembako untuk bantuan sosial ini terdapat banyak sekali kejanggalan, di mana dari setiap tender atau lelang dari kedua dinas yang berkaitan, nama CV Musi Barelang Jaya yang selalu keluar sebagai pemenang tender,” ujarnya.
Perusahaan yang satu ini, sebutnya, seringkali jadi pemenang proyek lelang di Pemko Batam. Hal inipun menjadi pertanyaan besar, siapa pemilik CV Musi Barelang Jaya.
Menurut informasi, tambahnya, pemilik CV Musi Barelang Jaya, diduga milik istri seorang pejabat di dinas terkait. “Makanya, setiap kali ada tender di Pemko Batam, perusahaan itu selalu keluar sebagai pemenang,” ujarnya. (Hendra S)