Kejari Langkat Musnahkan Barang Bukti dan Barang Rampasan

DETEKSI.co-Langkat, Kejaksaan Negeri Langkat Rabu (09/03/2022) melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan sebanyak 119 (seratus sembilan belas) perkara dengan cara membakarnya sampai hangus menjadi debu.

Hadir saat itu Muttaqin Harahap.,S.H.,M.H (Kepala Kejaksaan Negeri Langkat) As’ad Rahim Lubis, SH. MH (Ketua Pengadilan Negeri Stabat) Boy Amali.,S.H.,M.H (Kasi Intelijen Kejari Langkat), Gery Anderson Gultom, S.H.,M.H (Kasubbagbin Kejari Langkat),Indra Ahmadi Effendi Hasibuan.,S.H.,MH (Kasi Pidum Kejari Langkat), Mohammad Junio Ramandre.,S.H.,M.H (Kasi Pidsus Kejari Langkat), Ivan Damarawulan.,S.H (Kasi Datun Kejari Langkat),Sai Sintong Purba, S.H (Kasi Barang Bukti Kejari Langkat), Kompol Mahyu Danil Noor, S.Si (Kabag Ren Polres Langkat),Iskandar Muda Siregar.,S.H (PLT BNNK Langkat),Sofianti.,S.Si.,Apt (Kasi Kefarmasian Dinas Kesehatan Kab. Langkat)
Menuntut Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Muttaqin Harahap,SH,MH Bahwa pemusnahan barang bukti perkara pidum Kejari Langkat sebanyak 119 perkara tersebut terdiri dari Perkara Narkotika Ekstasi 5 butir, Ganja : 19,76 gram, Shabu 164,75 gram,9 Perkara Oharda,7 Perkara Kamtibum.

Bahwa barang bukti yang dimusnahkan tersebut berdasarkan dari keputusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), yang amarnya memutuskan/memerintahkan barang bukti tersebut, oleh karena itu Kejaksaan Negeri Langkat melaksanakan putusan Pengadilan dengan memusnahkan barang bukti tersebut ” terang Kejari Langkat Muttaqin Harahap,SH,MH.

Bahwa barang bukti Narkotika Jenis Ganja dan Shabu dimusnahkan dengan cara di bakar sampai tidak dapat dipergunakan lagi dan barang bukti senjata tajam di musnahkan dengan cara di potong sampai tidak dapat dipergunakan lagi,tambahnya.

Pemusnahan barang bukti Kejari Langkat tersebut telah selesai dilaksanakan dengan aman dan lancar dengan tetap mengikuti Protokol Kesehatan.(AR.Lim)