Berdasarkan Keputusan Kemenkum HAM RI Nomor : AHU-0056413.AH.01.02.TAHUN 2021 Sesuai Akta Notaris Adi Pinem, SH Nomor : 53 Tanggal 08 Oktober 2021
Rampasan
Kejari Langkat Musnahkan Barang Bukti dan Barang Rampasan
DETEKSI.co-Langkat, Kejaksaan Negeri Langkat Rabu (09/03/2022) melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan sebanyak 119 (seratus sembilan belas) perkara dengan cara membakarnya sampai hangus menjadi debu.
Hadir saat itu Muttaqin Harahap.,S.H.,M.H (Kepala Kejaksaan Negeri Langkat) As'ad Rahim Lubis, SH. MH...
Latest News
Editor -
Putusan MK: Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Wajib Lindungi Hak Pelanggan
DETEKSI.co-Jakarta, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi angin segar bagi jutaan pengguna layanan internet di Indonesia. MK menegaskan sisa kuota...

