Kejari Langkat Musnahkan Barbut dari 171 Perkara

DETEKSI.co-Langkat, Kejaksaan Negeri Langkat Senin (18/10/2021) bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Langkat melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan sebanyak 171 (seratus tujuh puluh satu) perkara dengan cara membakarnya sampai hangus menjadi debu.

Menurut Kasi Intelijen Kejari Langkat Boy Amali,SH,MH bahwa pemushan barang bukti perkara pidum Kejari Langkat sebanyak 171 perkara tersebut terdiri dari 132 Perkara Narkotika Ganja 61,11 gram, Shabu 123, 79 Gram dan Pil Ekstasi 138 butir, perkara Oharda 6 Perkara, 23 Perkara Kamtibum.

” Bahwa barang bukti yang dimusnahkan tersebut berdasarkan dari keputusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), yang amarnya memutuskan/memerintahkan barang bukti tersebut, oleh karena itu Kejaksaan Negeri Langkat melaksanakan putusan Pengadilan dengan memusnahkan barang bukti tersebut.

Bahwa barang bukti Narkotika Jenis Ganja dan Shabu dimusnahkan dengan cara di bakar sampai tidak dapat dipergunakan lagi dan barang bukti senjata tajam di musnahkan dengan cara di potong sampai tidak dapat dipergunakan lagi “terang Kasi Intelijen Kejari Langkat Boy Amali,SH,MH usai pemusnahan.

Tampak hadir saat itu Kejari Langkat Muttaqin Harahap,SH,MH,Gery Anderson Gultom, S.H.,M.H (Kasubbagbin Kejari Langkat), Indra Ahmadi Effendy H, SH.MH.( Kasi Pidum Kejari Langkat)
,Mohammad Junio Ramandre.,S.H.,M.H (Kasi Pidsus Kejari Langkat), Ivan Damarawulan.,S.H.,M.H (Kasi Datun Kejari Langkat), Victor M Situmorang, S.H, MH (Kasi Barang Bukti Kejari Langkat), Dicki Irvandi, SH. MH (Hakim Pengadilan Negeri Stabat), Kusnadi, S.H.,MH (Kasat Narkoba Polres Langkat), Iskandar Muda Siregar ( PLH Kasi Pemberantasan BNNK),Lina Hartini.,M.Kes (Kasi Dinas Kesehatan Kab. Langkat).(AR.Lim)