DETEKSI.co-Langkat, Kejaksaan Negeri Langkat melakukan Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), di Kantor Kejaksaan Negeri Langkat Jalan Proklamasi Stabat Rabu (13/07/2022) pemusnahan dilakukan di Halaman kantor tersebut.
Kasi Pidum Kejari Langkat Indra Ahmadi Effendi Hasibuan.,S.H.,MH mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Bahwa Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan Sebanyak 78 (tujuh puluh delapan) perkara dengan cara membakarnya sampai hangus menjadi debu ” Yang terdiri dari Perkara Narkotika Ganja 1.950 gram,Shabu : 233,3 gram,12 Perkara Oharda,6 Perkara Kamtibum,2 Perkara Cukai : (1.200) bungkus rokok merk Luffman” terang Indra Ahmadi Effendi Hasibuan.,S.H.,MH.
” Bahwa barang bukti yang dimusnahkan tersebut berdasarkan dari keputusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), yang amarnya memutuskan/memerintahkan memusnahkan barang bukti tersebut, oleh karena itu Kejaksaan Negeri Langkat melaksanakan putusan Pengadilan dengan memusnahkan barang bukti tersebut hingga tidak dapat dipergunakan lagi.
Bahwa barang bukti Narkotika Jenis Ganja dan Shabu dimusnahkan dengan cara di bakar sampai tidak dapat dipergunakan lagi dan barang bukti senjata tajam di musnahkan dengan cara di potong sampai tidak dapat dipergunakan lagi,” tambah Kasi Pidum.
Hadir saat itu Halida Rahardini,S.H.,M.Hum (Wakil Ketua Pengadilan Negeri Stabat,Kompol Hendri N.D.Barus.,SH,SIK,MM (Wakapolres Langkat),Sai Sintong Purba, S.H (Kasi Barang Bukti Kejari Langkat),Gery Anderson Gultom, S.H.,M.H (Kasubbagbin Kejari Langkat),Sabri Fitriansyah Marbun.,S.H (Kasi Intelijen Kejari Langkat), Mohammad Junio Ramandre.,S.H.,M.H (Kasi Pidsus Kejari Langkat),Ivan Damarawulan.,S.H (Kasi Datun Kejari Langkat), Widya Kesumajaya,S.Si.Apt (Kepala Dinas Sumberdaya Kesehatan), Iskandar Muda Siregar.,S.H (PLT Kasi BNNK Langkat).(AR.Lim)