Berdasarkan Keputusan Kemenkum HAM RI Nomor : AHU-0056413.AH.01.02.TAHUN 2021 Sesuai Akta Notaris Adi Pinem, SH Nomor : 53 Tanggal 08 Oktober 2021
Inkracht
Kejaksaan Negeri Sibolga Musnahkan Barang Bukti 33 Perkara yang Telah Inkracht
DETEKSI.co - Sibolga, Kejaksaan Negeri Sibolga, melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 33 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) periode Januari-Juni 2025.
Acara pemusnahan yang berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sibolga...
Kejari Langkat Musnahkan BB 78 Perkara Inkracht
DETEKSI.co-Langkat, Kejaksaan Negeri Langkat melakukan Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), di Kantor Kejaksaan Negeri Langkat Jalan Proklamasi Stabat Rabu (13/07/2022) pemusnahan dilakukan di Halaman kantor tersebut.Kasi Pidum Kejari Langkat Indra Ahmadi Effendi...
Latest News
Irvan -
Pelaku Penganiayaan Secara Brutal Diduga Dibebaskan Polsek Medan Baru Kurang dari 1×24 Jam
DETEKSI.co - Medan, Kasus dugaan penganiayaan secara brutal terhadap korban Kanes warga Jalan Cempaka Gang Tarigan Lk.IV Medan Polonia yang dilakukan...

