Berdasarkan Keputusan Kemenkum HAM RI Nomor : AHU-0056413.AH.01.02.TAHUN 2021 Sesuai Akta Notaris Adi Pinem, SH Nomor : 53 Tanggal 08 Oktober 2021
Inkracht
Kejaksaan Negeri Sibolga Musnahkan Barang Bukti 33 Perkara yang Telah Inkracht
DETEKSI.co - Sibolga, Kejaksaan Negeri Sibolga, melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 33 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) periode Januari-Juni 2025.
Acara pemusnahan yang berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sibolga...
Kejari Langkat Musnahkan BB 78 Perkara Inkracht
DETEKSI.co-Langkat, Kejaksaan Negeri Langkat melakukan Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), di Kantor Kejaksaan Negeri Langkat Jalan Proklamasi Stabat Rabu (13/07/2022) pemusnahan dilakukan di Halaman kantor tersebut.Kasi Pidum Kejari Langkat Indra Ahmadi Effendi...
Latest News
Editor -
Beasiswa Mahasiswa Medan Mulai Oktober 2026, Pemko Siapkan 100 Kuota
DETEKSI.co-Medan, Beasiswa mahasiswa Medan mulai disiapkan Pemerintah Kota (Pemko) Medan dan dijadwalkan berjalan pada Oktober 2026. Program ini menyasar...

