DETEKSI.co – Balige – Kejaksaan Negeri Samosir memenangkan praperadilan atas Penyidikan dan Penetapan Tersangka MTL yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Sistem Informasi Kependudukan (Simadu) TA. 2016 di Pengadilan Negeri Balige, di Balige, Toba, Senin, 20 Desember 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Andi Adikawira Putera, SH, MH melalui Kasi Intel Tulus Yunus Abdi, SH, MH didampingi Kasi Pidsus M Akbar Sirait, SH, kepada deteksi, Senin (20/12) yang bersyukur gugatan praperadilan dimenangkan Kejari Samosir, menyatakan bahwa itu menandakan penyidikan dan penetapan tersangka MTL yang diuji di pengadilan sah menurut hukum.
Kasusnya bermula pada tahun 2016, terdapat anggaran pada Alokasi Dana Desa di 127 Desa di Kabupaten Samosir sebesar Rp. 15.000.000,- untuk kegiatan pengadaan Sistem Informasi Kependudukan bekerja sama dengan CV N untuk pengadaan sistem informasi kependudukan.
MTL sebagai Direktur CV tersebut menjanjikan aplikasi sistem informasi kependudukan bersifat online dan terkoneksi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Samosir. Uang sebesar Rp. 15.000.000, untuk pembelian laptop core i3 Ram 2 Gb Hdd 500 gb, printer ip2770, modem dan aplikasi, akan tetapi Sistem Informasi Kependudukan dari CV N tidak berfungsi dan tidak dapat terkoneksi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Samosir.
Lanjut Andi Adikawira Putera, tim penyidik Kejari Samosir tanggal 10 November 2021 menetapkan tersangka MTL yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Sistem Informasi kependudukan (Simadu) TA.2016, Atas dasar itulah tersangka MTL melalui Penasehat Hukum menggugat praperadilan ke pengadilan Negeri Balige.
Tersangka MTL ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Nomor: Print-01/L.2.33.4/Rt-1/Fd.1/12/2021 tanggal 01 Desember 2021 yang disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2) , (3) Undang-Undang R.I No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penahanan terhadap tersangka MTL dilakukan selama 20 hari sejak tanggal 1 Desember 2021 di Lapas Kelas III Pangururan sampai dengan sekarang.
Kasi Intel Tulus Yunus Abdi SH, MH juga menambahkan, sekarang Tim Penyidik akan fokus pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor. “Kami mohon dukungan dari masyarakat agar perkara ini segera tuntas dan mendapatkan kepastian hukum sesuai undang – undang”, demikian Tulus. en