Kejati Sumut Amankan DPO Terpidana Kasus Korupsi Rp32 M

DETEKSI.co-Medan, Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengamankan daftar pencarian orang (DPO) terpidana Memet S Siregar di Jalan Sei Putih Baru Kamis (9/2/2023) pukul 19.30 WIB.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara (Sumut) Idianto, SH,MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH kepada wartawan.

“Pada saat penangkapan terpidana Memet S Siregar cukup kooperatif. Dia telah divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Sebelumnya, JPU pada Kejari Simalungun menuntut Memet 14 tahun penjara atas dugaan korupsi Rp 32 miliar permohonan modal kerja dan investasi kepada PT Bank Syariah Mandiri (BSM) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Perdagangan, Simalungun (berdasarkan temuan BPK). Atas vonis bebas hakim pada PN Medan, Jaksa kemudian melakukan upaya hukum kasasi,” kata Yos A Tarigan.

Lebih lanjut Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH mengatakan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 4178 K/Pid.Sus/2022, terpidana Memet S Siregar selaku Direktur PT Tanjung Siram mengabulkan permohonan kasasinya dari Penuntut Umum pada Kejari Simalungun dan menyatakan Memet S Siregar terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Pj. Kepala Cabang BSM KCP Perdagangan Dhanny Surya Satria (berkas terpisah).

Menjatuhkan pidana kepada terpidana dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp. 400 juta, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

“Dalam putusan MA tersebut juga terpidana dijatuhi hukuman tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp32.565.870.000,00 apabila tidak dibayar maka harta bendanya disita dan apabila tidak mencukupi, maka dipidana penjara selama 4 tahun,” tandas Yos.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menambahkan, setelah diamankan di kawasan Jalan Sei Putih Baru, terpidana Memet S Siregar dibawa ke Kantor Kejati Sumut untuk proses administrasi dan selanjutnya diserahkan ke Kejari Simalungun untuk diproses dan menjalani hukumannya sesuai putusan MA. (Irwan)