DETEKSI.co-Mandailing Natal, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) hingga saat ini bekum ada menerima berkas perkara tahap II (P22) yang akan dilimpahkan tim penyidik Ditreskrimsus Polisi Daerah Sumatera Utara (Poldasu) terkait tersangka AAN atas kasus Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Daerah Aliran sungai (DAS) Batang Natal kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Hal itu dijelaskan Kasi Penkum Kejatisu, Yos Gernold Tarigan kepada wartawan, Jum’at (08/04/2022) diruang kerjanya.
Saat dikonfirmasi wartawan terkait hingga saat ini belum adanya perlimpahan berkas AAN ke ke Kejaksaan, Yos membenarkan tidak ada tahap II dari Polda Sumut terkait tersangka AAN kasus tambang emas ilegal di Madina.
San beliau juga menambahkan, pihaknya masih menunggu pelimpahan tersebut, setelah Jaksa menyatakan berkas perkara tahap I lengkap (P21) beberapa waktu yang lalu.
“Masih menunggu, setelah dicek ke Jaksanya belum ada pelimpahan tahap II”.ungkap mantan Kasi Pidsus Kabupaten Deli Serdang tersebut.
Sementara itu, berdasarkan keterangan Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Hadi Wahyudi beberapara hari yang lalu di media, tersangka PETI AAN, tidak bisa hadir pada tanggal 4 April karena sakit dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan pada tanggal 7 April.
Dan ketika Kabid Humas Polda Sumut dikonfirmasi wartawan melalui via Whatsapp mengenai kapan tersangka AAN akan dilimpahkan ke Kejaksaan untuk tahap II (P22) ?
Serta dipertanyakan apa ada kendala sehingga tersangka AAN sampai saat ini belum juga dilimpahkan ke Kejati padahal berkas perkaranya sudahbdi P21 kan Jaksa ?.
Hingga berita ini ditayangkan, Kabid humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi belum juga memberikan jawaban. (Ril/TIM)