Kelompok Masyarakat Perhutanan Sosial Pertanyakan Kategori Perusak Lingkungan Sesuai Surat Edaran Bupati Samosir

Sekretaris Koperasi Parna Jaya Sejahtera, JW Hotman Sidabutar.

DETEKSI.co-Samosir, Sekretaris Koperasi Parna Jaya Sejahtera, Jumianti Sidabutar, beranggapan bahwa dengan terbitnya, surat edaran Bupati Samosir Nomor 23 Tahun 2025, sangat tendensius terhadap kelompok tertentu. Karena bisa menimbulkan multi tafsir.

Jumianti menilai, terbitnya surat edaran tersebut, jangan sampai menimbulkan ketersinggungan terhadap masyarakat Perhutanan Sosial, yang sudah memiliki ketergantungan hidup terhadap hutan, khususnya penyadapan getah pinus.

” Kategori perusak lingkungan yang dimaksud harus jelas, landasan teori dan dalilnya harus jelas, supaya publik jangan beranggapan surat edaran Bupati Samosir nomor 23 tahun 2025 dianggap sebagai surat edaran warung kopi,” sebut Jumianti Sidabutar kepada DETEKSI.co, Rabu (3/12/2025).

Menurut dia, sama halnya dengan kelompok Koperasi Parna Jaya Sejahtera, yang belakangan di tuduh Camat Simanindo dan warga Kenegerian Ambarita, sebagai pembalak liar, harus bisa di buktikan dan ditindak.

Jumianti menjelaskan, dalam proses pengurusan izin Perhutanan Sosial, yang ada sekarang, harus di paham. Bahwa langkah, waktu, dan tahapan tidak segampang perizinan NKK sebelumnya, dimana anggota kelompok hanya butuh beberapa anggota saja, lalu pergi ke KPH terdekat, guna di lanjutkan ke Dinas terkait yang berada provinsi.

Sementara HKm yang ada saat ini, sambung dia, tahapannya sangat panjang, waktu yang dubutuhkan juga cukup lama, karena harus proses pembentukan kelompok, lalu ada yg dinamakan proses verifikasi dokumen, setelah itu verifikasi teknis, hasilnya di kaji lagi lalu terbitlah SK Menteri.

Dia menambahkan, yang sering terjadi, kurangnya sosialisasi program tersebut, baik dari pihak Kehutanan maupun Kelompok pemegang izin. Koperasi Parna Jaya menyadari hal itu, sehingga banyak masyarakat sekitar yabg tidak paham prinsip Perhutanan Sosial menjadi apriori atau salah tafsir.

” Mereka hanya tahu, bahwa setiap kelompok tani hutan itu, tak lain tak bukan tujuannya pasti untuk penyadapan pinus, semestinya Bupati Samosir harus lebih paham akan hal ini. Karena beliau memiliki akses ke atas untuk mempertanyakan ini,” ujar Jumianti.

” Maka sering keluhan masyarakat, kenapa penyadap pinus di sekitaran desanya, bukan warga desa kami. Karena dibenak masyarakat kelompok tani hutan itu tujuannya hanya untuk menyadap getah pinus,”ucap Jumianti.

Dia mencontohkan, Koperasi Parna Jaya Sejahtera, sejak awal pengajuan tidak terpikir untuk menyadap getah, karena awal perekrutan anggota, sama sekali bukan penyadap getah pinus, tapi para pelaku dan pegiat wisata dan izin yg diurus juga adalah izin pemanfaatan jasa lingkungan berupa eko wisata berbentuk wisata lintas Hutan (Jungle Treking).

Langkah awal ke tujuan tersebut, pihaknya membuat jalan setapak di hutan/ kawasan yg merupakan lokasi perizinan kelompoknya , bukan jalan komersil seperti yang dibayangkan beraspal atau rabat beton, tapi hanya jalan setapak di hutan.

” Lalu kenapa Koperasi kami ada juga melakukan penyadapan getah pinus?
Waktu pengurusan awal, pihak kehutanan menjelaskan prisip perhutanan sosial yang utama adalah fakta intergritas/pengakuan bahwa kawasan hutan lindung yang kita kelola adalah hutan negara,”beber dia.

Menurutnya, dalam pelaksanaannya sebuah kelompok tidak di benarkan menghentikan atau mengusir warga yang sudah memiliki ketergantungan hidup dari hutan lindung tersebut, maka pihaknya tidak berhak mengusir warga yang sudah beraktifitas di kawasan yang telah diusulkan, selagi mereka bersedia menjadi anggota kelompok koperasi.

Jumianti menjelaskan, Perhutanan Sosial memiliki beberapa kelompok usaha Perhutanan Sosial disingkat KUPS, sesuai perizinan yang di mohonkan.

Dia menambahkan, perlu di pahami KUPS HHBK (Hasil Hutan Bukan Kayu) selalu ada disetiap turunan perizinan yang di mohonkan, itu pasti.

” Kenapa, karena negara berpendapat selagi dapat dimanfaatkan dan memberi dampak bagi anggota masyarakat pengelola itu dapat di memanfaatkan,” tutup Jumianti.(hot).