Kelompok Tani Asahan Minta DPRD Sumut Batalkan Perpanjangan HGU PT BSP yang Dinilai Bermasalah

DETEKSI.co-Medan, Aliansi Gerakan Kelompok Tani Asahan (GAOKTAN) mendesak DPRD Sumatera Utara membatalkan proses perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan BSP. Perusahaan tersebut dinilai meresahkan warga karena menggarap lahan yang masih bersengketa dengan masyarakat Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan.

Perkebunan sawit milik seorang tokoh nasional tersebut disebut telah menimbulkan keresahan masyarakat yang tinggal di area berbatasan langsung dengan wilayah HGU, khususnya beberapa desa di Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Gedung DPRD Sumut, Komisi B (Bidang Ekonomi), perwakilan BPN Kanwil Sumut menyampaikan bahwa permohonan perpanjangan HGU PT BSP masih dalam proses dan belum mendapatkan mandat sah dari kementerian terkait. Pernyataan ini memunculkan dugaan masyarakat bahwa ada rekayasa administratif dalam upaya penerbitan HGU baru, terutama karena HGU PT BSP disebut telah berakhir sejak tahun 2019 (X-HGU).

Warga menegaskan bahwa tidak ada satu pun pihak desa yang dimintai persetujuan, sebagaimana disyaratkan dalam regulasi penerbitan perpanjangan HGU. Kepala Desa Padang Sari, Budi Manurung, memastikan dirinya tidak pernah menandatangani atau memberikan persetujuan apa pun terkait proses tersebut.

Di antara lahan seluas 18.000 hektare milik perusahaan, warga juga menegaskan bahwa masih ada area 360 hektare yang berstatus sengketa dan diklaim sebagai tanah milik keluarga Manurung. Tanah itu disebut memiliki bukti berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor 70 Tahun 1934, yang hingga kini masih diperjuangkan oleh ahli waris bersama kelompok tani di Asahan.

RDP tersebut juga menyoroti kondisi Desa Padang Sari yang dianggap memiliki “sejarah kelam” sejak masa kolonial. Warga menyebut bahwa jejak penindasan masih terasa hingga sekarang karena lahan bekas perkampungan mereka kini telah dikuasai dan digarap perkebunan yang kemudian berganti nama menjadi PT BSP.

Rapat Dengar Pendapat dipimpin oleh M. Safii dari Fraksi Gerindra. Ia menegaskan bahwa Komisi B akan menjadikan persoalan ini sebagai agenda khusus untuk ditindaklanjuti melalui peninjauan langsung ke lokasi dan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Asahan.

“Masalah yang membuat masyarakat resah dan merasa terintimidasi tidak boleh dibiarkan. Saya meminta laporan lengkap dari masyarakat dan kepala desa untuk kami bawa dalam pembahasan di Asahan,” tegas M. Safii.

Ia menambahkan bahwa langkah cepat akan ditempuh Komisi B untuk mempersiapkan sidang akhir sebagai hasil kesepakatan antara dewan dan masyarakat terkait posisi PT BSP dalam sengketa tersebut.

Sementara itu, kelompok tani mengaku kecewa dengan pelaksanaan RDP karena beberapa pihak terkait, termasuk Pemerintah Kabupaten Asahan, tidak hadir dalam pertemuan tersebut. Kekecewaan semakin bertambah karena BPN Sumut hanya mengirim perwakilan yang belum memahami secara rinci perkara yang disengketakan.

RDP Komisi B DPRD Sumut dijadwalkan berlanjut pada Desember 2025 mendatang.(BM)