DETEKSI.co – Medan, Guna untuk mendapatkan suatu keadilan yang berkeadilan di butuhkan suatu proses yang panjang dan Berliku serta penuh kesabaran, untuk itu di perlukan tindakan Kepolisian untuk melakukan penyidikan. “Tindakan Penyidikan adalah kegiatan mengumpulkan bukti yang akan membuat terang perkara sehingga di ketahui siapa tersangkanya,” ujar Ladi Prima Tambunan kepada wartawan, Rabu (11/2/2021) di Medan.
Jika dari awal proses penyidikan tidak sesuai prosedur atau terkesan tidak netral maka putusan pengadilan nantinya tidak akan sebanding dengan perbuatan, dimana dasar rujukan pengadilan untuk mengambil keputusan adalah BAP Pemeriksaan tersangka di kepolisian di tambah keterangan para saksi. Maka si pencari keadilan nantinya akan merasa di rugikan atas putusan tersebut.
Hal tersebut di alami tersangka RPT (29) ia di persangkakan telah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana rumusan pasal 374 jo pasal 372 KUHPidana yang ancaman hukumannya diatas lima tahun.
Ladi Prima Tambunan (34) abang kandung tersangka RPT pada wartawan mengatakan sangat berharap adanya pengungkapan aktor yang lebih besar terkait kasus tindak pidana penggelapan, dimana adiknya RPT adalah orang yang di korbankan untuk pelaku yang lebih besar, dimana RPT merupakan seorang buruh harian lepas yang tidak mungkin di lakukan sendiri, sementara pelaku utamanya tetap bersenang senang diatas penderitaan orang lain ucapnya.
Ladi prima menambahkan bahwa Berdasarkan kronologis dan investigasi dari pihak keluarga terkait kasus tersebut adalah adanya persekongkolan jahat yang melibatkan para pimpinan di tempat adiknya bekerja di Afdeling IV milik PT. SDA.
Dimana menurut Ladi Prima bahwa kasus penggelapan tersebut sudah lama terjadi sehingga merugikan perusahaan PT. SDA yang di duga di lakukan oleh R asisten perkebunan yang bekerja sama dengan pihak pengangkutan dan kepala gudang.
Peristiwa tersebut bermula dari pemuatan pupuk dari gudang utama di Dumai ke pengangkutan Truk, yang kemudian para anggota di lapangan di suruh meneken berkas yang di sodorkan oleh pimpinan dengan di iming imingi suatu janji manis akan mendapatkan bonus dari hasil kerjanya.
Dan sebelumnya kasus tersebut sudah di tangani di Polsek Pakning dan lima tersangka sudah di mintai keterangan, namun pihak PT. SDA sudah melakukan kesepakatan perdamaian dengan para tersangka di Polsek Pakning dengan perjanjian bahwa para tersangka di kenai biaya ganti kerugian sebesar 3 juta/orang di potong gaji.
Namun sebulan berjalan tiga tersangka sudah melarikan diri dan dua tersangka masih bekerja seperti biasa, yang kemudian pihak perusahaan melaporkan balik ke Polres Bengkalis dan menahan RPT bersama temannya bermarga Mangunsong.
Yang kemudian RPT bersama temannya di tahan di Polres Bengkalis dengan surat perintah penangkapan Nomor : Sprin – Kap /124/X/2020/Reskrim, tanggal 14 oktober 2020 dan surat penahanan Nomor : Sp. Han/119/X/2020/Reskrim
“Takut kasusnya berkembang R. Selaku asisten perkebunan memberikan harapan palsu kepada keluarga RPT akan memberikan konvensasi kepada RPT sebesar Rp10 juta asal namanya jangan di libatkan,” kata Ladi Prima lagi.
Di tempat berbeda beberapa karyawan yang bekerja di Afdeling IV kepada wartawan juga mengeluhkan kalau mereka merasa tidak nyaman bekerja karena terlalu banyak pemotongan gaji, para karyawan yang tidak ingin namanya di sebutkan mengatakan bahwa gaji mereka di potong sebesar Rp900 ribu /bulan untuk membayar air, listrik dan mes tempat tinggal, yang seharusnya itu sudah merupakan pasilitas dari perusahaan SDA untuk karyawannya, ujar beberapa karyawan.
Ladi Prima mengatakan guna menghindari kerugian perusahaan PT. SDA yang lebih besar dalam waktu dekat akan menyurati pihak managemen PT. SDA di Pekan Baru agar mafianya semua bisa terungkap, karena penyidikan kepolisian tidak menyentuh ke masalah yang lebih besar, hanya sebatas pelaku recehan yang tidak tahu apa apa bahwa mereka di korbankan, cetusnya.
Ladi Prima yang seorang petani ini sangat berharap Kepada Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis yang menangani kasus ini agar dapat memberikan putusan yang berkeadilan, dan kami atas nama keluarga memohon maaf kepada PT. SDA atas perbuatan adik kami yang telah melakukan kesalahan sehingga merugikan Perusahaan PT. SDA dan semoga PT. SDA tetap sukses dan Jaya selalu, ujar Ladi Prima sambil menghapus air matanya dan kelak ada pertimbangan dari PT. SDA dan Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis.(Red/Rel)