Kepala Dinas PMD Tapteng Bantah Larangan Liputan Kegiatan Desa

Kadis PMD Tapteng, Zulkifli Simatupang. (DETEKSI.co/Ist)

DETEKSI.co – Tapteng, Sejumlah wartawan yang tergabung dalam Aliansi Wartawan Sibolga Tapanuli Tengah (AWSTT) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) baru-baru ini.

Aksi tersebut dilatarbelakangi oleh pertanyaan mengenai dasar hukum anggaran peliputan kegiatan desa dan tudingan Kadis PMD Tapteng, Zulkifli Simatupang, mengenai diskriminasi terhadap jurnalis di daerah tersebut.

Para demonstran mempertanyakan transparansi penggunaan dana desa untuk publikasi, merujuk pada Pasal 19 Peraturan Menteri Desa Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 yang mengatur publikasi informasi penting oleh pemerintah desa.

Menanggapi hal tersebut, Zulkifli Simatupang dengan tegas membantah adanya larangan peliputan kegiatan desa.

Dalam keterangannya di Pandan, Sabtu (28/6/2025), Kadis PMD menjelaskan bahwa pengelolaan keuangan desa dilakukan secara mandiri oleh masing-masing kepala desa dengan prinsip transparansi.

Beliau menekankan bahwa Dinas PMD Tapteng tidak turut campur dalam hal ini, termasuk dalam kerjasama peliputan yang diatur berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan.

“Setiap tahap kegiatan dana desa diserahkan kepada Kepala Desa untuk dilaksanakan secara mandiri dan transparan,” tegas Zulkifli.

“Tidak ada larangan bagi wartawan untuk meliput kegiatan dana desa. Semua wartawan bebas dan berhak menjalankan tugas jurnalistiknya,” tambahnya.

Dirinya hanya mengimbau agar wartawan menunjukkan identitas diri yang masih berlaku saat meliput.

Pernyataan Kadis PMD ini diharapkan dapat menjernihkan situasi dan membuka akses informasi publik terkait penggunaan dana desa di Kabupaten Tapanuli Tengah. (Job Purba)