Keputusan KPU Dinilai Cacat Hukum, Bapaslon FODELA Sampaikan Gugatan Di Bawaslu

DETEKSI.co – Nias Utara, Setelah dinyatakan oleh KPU Nias Utara (Nisut) tidak memenuhi syarat Rabu (23/9/2020) Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati pasangan Fonaha Zega – Emanuel Zebua yang biasa dikenal dengan sebutan pasangan FODELA, sampaikan gugatan di Bawaslu Nisut, Jumat (25/9/2020).

Penyampaian gugatan tersebut disampaikan langsung oleh Fonaha Zega dan Emanuel Zebua (calon Bupati dan Wakil Bupati) pasangan FODELA, didampingi Tim sukses, para Tim kuasa hukum paslon FODELA, diterima oleh Komisioner Bawaslu Nisut, Buala La’stafia, SH di Kantor Bawaslu Nisut, Desa Lawira Satua Kecamatan Lotu.

Hari ini kita menyampaikan gugatan di Bawaslu Nisut perihal berita acara dan keputusan KPU Nisut, dimana kita pasangan FODELA dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Nisut 9 Desember 2020. Ucap Fonaha Zega calon Bupati Pasangan FODELA saat dikonfirmasi sejumlah Wartawan usaai menyerahkan gugatan didepan Kantor Bawaslu Nisut, Jumat (25/9/2020).

Fonaha Zega mengatakan, dalil yang disampaikan KPU Nisut melalui berita acara yang menyatakan bahwa saya (Fonaha Zega) sebagai calon Kepala daerah belum sampai 5 tahun keluar dari Lembaga Kemasyarakatan (LP) saat mendaftar di KPU Nisut, itu tidak benar. Sesuai yang kita sampaikan saat Konfrensi Pers tanggal 23 September 2020 kemarin, bahwa saya ini sudah 5 tahun 6 bulan keluar dari LP saat mendaftar di KPU Nisut (5/9/2020).

Atas dasar itulah kita hari ini menyampaikan gugatan di Bawaslu Nisut. Saya yakin Bawaslu bisa menegakan kebenaran terkait persoalan ini. Atas keputusan KPU Nisut tersebut merugikan pasangan FODELA, Tim FODELA termasuk merugikan masyarakat yang telah memberikan KTP nya untuk mendukung pasangan FODELA menjadi calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara pada Pilkada 2020, tegas Fonaha.

Diwaktu yang sama, Ketua Tim Kuasa hukum pasangan FODELA, Sukur Kasih Hulu, SH, MH mengatakan kami yakin permohonan kami hari ini akan dikabulkan Bawaslu. Kami sudah menyampaikan bahwa dalil=dalil keputusan KPU adalah tidak merdasar dan Cacat Hukum, ucapnya.

Kenapa, pak Fonaha Zega sudah 5 tahun 6 bulan 17 hari, sudah keluar dari LP kelas I Medan ketikan beliau mendaftar di KPU Nisut. Jadi cukup jelas pak Fonaha Zega telah melewati batas waktu sesuai syarat pada peraturan KPU. Jadi kami percaya bahwa permohonan kami dikabulkan oleh pihak Bawaslu Nisut, Pungkas Tim Kuasa hukum FODELA tersebut. (Delianus Harefa)