DETEKSI.co – Labuhanbatu, Kapolres Labuhanbatu AKBP. Deny Kurniawan.SH.MH mengatakan telah dua kali melakukan pembubaran kegiatan keramaian di tempat hiburan malam, namun tampaknya pihak pengusaha masih saja berani menjalankan usahanya walaupun telah dilakukan peringatan.
“Y saya th, dan mmg sdh direncanakan untuk kembali dilakukan penertiban.” Tulis Kapolres melalui pesan WhatsApp saat di konfirmasi wartawan Selasa 26 januari 2021 terkait masih beroperasinya tempat hiburan malam diseputaran kota rantauprapat.
Menurut Kapolres, pihaknya tidak dapat melakukan penutupan sebuah usaha hanya saja bisa melakukan pembubaran paksa atas kegiatan yang mengundang keramaian, sebab hal tersebut kewenangan daripada pihak pemerintah daerah.
“Silahkan didesak Pemda untuk dapat menutupnya, jangan hanya ditanyakan sm Polres saja” kata Kapolres Kapolres.
Menanggapi hal tersebut Direktur Pusat Studi Koleltif Indonesia Fauzi Ramadhan S.Pd mengatakan pihaknya akan menyurati pemerintah Kabupaten Labuhanbatu meminta penutupan tempat hiburan malam.
“Jika alasan Kapolres tak bisa menutup tempat hiburan malam, kami akan desak pemda untuk melakukan penutupan” katanya.
Baca berita sebelumnya, https://deteksi.co/2021/01/ditengah-pandemi-covid-19-tempat.html
(Ari)