Komisi III DPRD Medan Minta BPPRD Agar Lebih Serius Tingkatkan PAD

DETEKSI.co – Medan, Komisi III DPRD Medan menuntut Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan agar lebih serius meningkatkan Pendapan Asli Daerah (PAD). Untuk itu, Kepala BPPRD harus transparan soal potensi dan pelaku usaha yang menyelewengkan atau menunggak pajak.

Hal tersebut merupakan kesepakatan rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III bersama pihak BPPRD di ruang Komisi, Senin (06/07/2020). Rapat dipimpin Ketua Komisi M Afri Rizki Lubis didampingi Wakil Ketua Abdul Rahman Nasution, Sekretaris Erwin Siahaan, anggota Irwansyah, Netty Yuniati Siregar, Hendri Duin Sembiring dan Rudiawan Sitorus. Hadir juga Kepala BPPRD Suherman didampingi stafnya Sutan.

Ketua Komisi III M Afri Rizki Lubis mempertanyakan progres capaian PAD hingga saat ini. Komisi III siap membantu upaya menggali dalam peningkatan PAD.

Sama halnya yang disampaikan Wakil Ketua Komisi Abdul Rahman Nasution mendesak Kepala BPPRD supaya tetap mengejar tunggakan pajak pihak pengelola Hotel Sochi Medan sebesar Rp 3 Miliar lebih.

“Kita berharap tunggakan hutang dapat diselesaikan sebelum masa kontrak habis 20 Juli 2020. BPPRD harus kejar itu demi penambahan PAD Kota Medan yang saat ini masa sulit, ” pinta Abdul Rahman Nasution.

Menurut Abdul Rahman, bagi sejumlah pelaku usaha yang sudah beroperasi harus ditagih pajak jangan ada alasan pandemi. “Pantau hotel dan tempat hiburan, omset PAD jangan sampai hilang. Putaran bisnis mulai normal, banyak orang Medan saat ini yang tidak sabaran habiskan uang untuk hiburan menghilangkan kebosanan, kondisi itu harus dimanfaatkan,” anjur Abdul Rahman.

Begitu juga dengan anggota Komisi Hendri Duin Sembiring mengatakan, pihak BPPRD harus transparan terkait objek pajak. Begitu juga perusahaan yang menunggak pajak kiranya transparan. “Komisi III siap membantu untuk mencari solusi demi peningkatan PAD,” sambung Hendri Duin.

Sedangkan Sekretaris Komisi Erwin Siahaan menyampaikan pihak BPPRD harus tegas menarik pajak kepada pelaku usaha yang sudah melakukan transaksi atau beroperasi.

Menyahuti sorotan anggota dewan Kepala BPPRD Kota Medan Suherman mengatakan, pihaknya akan tetap melalukan pengawasan terhadap semua pelaku usaha yang beroperasi masa pandemi. Bagi yang beroperasi akan tetap membayar pajak. “Kalau ada transaksi wajib bayar pajak dan tidak menghapusnya,” ujar Suherman.

Kata Suherman, saat pandemi 3 bulan terakhir ini, pihaknya hanya memperoleh retribusi PAD sekitar Rp1.5 M per bulannya. Setelah pemulihan pertengahan Juni lalu ada peningkatan sekitar Rp3 M. “Mudah mudahan ke depan terus meningkat. Sedangkan soal PBB, pihaknya menurunkan seluruh personil melakukan penagihan supaya maksimal,” terang Suherman.(Red/Van)