Komisi IV DPRD Batam Sidak ke PT Jovan Technologie, Tidak Ada Temukan Sistem K3

DETEKSI.co – Batam, Komisi IV DPRD Kota Batam melakukan sidak (inspeksi dadakan) ke PT Jovan Technologie, terkait laka kerja yang menewaskan seorang karyawati yang tengah mengandung 4 bulan.

Dalam sidak tersebut, anggota Komisi IV DPRD Batam, Mochamad Mustofa mempertanyakan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur itu. Sebab, secara kasat mata, dia melihat perusahaan tersebut tidak dibekali dengan penerapan K3 dan mengakibatkan Dessi Triani (39) dan janinnya meninggal dunia.

Kami juga coba interview pemilik perusahaannya, WN Singapura yang sudah tinggal di Batam 20 tahun, tetapi tidak bisa bahasa Indonesia dan didapati bahwa di sana tidak ada budaya K3. Jadi di sana memang nihil pemahaman K3, jadi safety officer tidak ada, perusahaan manufaktur seharusnya ada, tetapi ini tidak ada dan ini luar biasa,” kata Mustofa, Selasa (22/3/2022).

Tidak hanya itu, dia menjelaskan, pemilik perusahaan PT Jovan Technologies, Mr Henry dan manager perusahaan juga tidak mengetahui pentingnya K3 di dalam aebuah perusahaan.

Ia melanjutkan, dari hasil tinjauan di PT Jovan Technologies atau tepatnya di lokasi kecelakaan kerja, pihaknya tidak menemukan adanya tanda atau peringatan area berbahaya karena sering dilalui forklift. Selain itu, lokasi yang dilalui forklift itu tergolong sempit dan sering dilalui oleh karyawan karena berdekatan dengan mushola.

“Karena dengan mengabaikan K3, maka mereka (PT Jovan Technologie) tidak bisa menjamin keselamatan pekerjanya yang ada disana,” tegasnya.

Selain itu, operator forklift yang diketahui bernama Tono dan juga merupakan kerabat dekat pemilik perusahaan itu tidak memiliki Surat Ijin Operator (SIO) forklift, yang merupakan sertifikat izin untuk menjalankan forklift.

Untuk itu, pihaknya meminta kepada Pengawas Ketenagakerjaan untuk menindak lanjuti kasus kecelakaan kerja ini. Dia mendorong agar Pengawas Ketenagankerjaan menjatuhkan hukuman kepada PT Jovan Technologie karena ada dua nyawa yang melayang.

Lanjutnya, jika perusahaan telah menemui kesepakatan dengan keluarga korban tidak bisa dianggap kasus kecelakaan kerja ini akan berakhir. Kasus ini akan tetap bisa tindak lanjuti karena yang dilanggar oleh perusahaan itu mengenai keselamatan kerja.

“Bagaimana perusahaan itu bisa menjamin keselamatan karyawannya? Dan jika melihat situasi yang ada, betul-betul ini murni kesalahan dari perusahaan. Unsur pidananya sudah jelas di sini dan pihak kepolisian harus menindak perusahaan dan pengemudi forklift secara tegas,” ungkapnya.

Sambungnya, Komisi IV DPRD Kota Batam akan terus memantau perkembangan kasus laka kerja ini. Tidak menutup kemungkinan, dari hasil sidak ini akan dilanjutkan dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama stakeholder terkait.

“Harapan ke depannya kepada rekan pekerja, jika tidak ada sertifikasi, maka jangan jalankan pekerjaan yang membutuhkan sertifikasi itu, karena jika terjadi sesuatu maka akan dianggap bukan ahli dan menyalahi aturan. Untuk perusahaan, harus bertanggungjawab untuk kelalaian yang dilakukan. Harus tanggung jawab dengan keluarga, aturan dan hukum yang berlaku di Indonesia,” ujarnya. (Hendra S)