DETEKSI.co-Medan, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah 1 Sumatera menegaskan bahwa hingga kini belum bisa memastikan keabsahan dari kepengurusan Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA) yang masih berproses hukum.
“Kembali kami tegaskan, soal kepengurusan mana yang sah atau tidaknya yang mengelola Universitas Darma Agung (UDA) Medan masih menunggu keputusan hukum tetap atau inkrah dari pengadilan,” kata Kepala LLDikti Wilayah I Prof Saiful Anwar Matondang melalui Humas Suhendra, Kamis (1/5/2025).
Dikatakan, bahwa LLDIKTI Wilayah I masih melakukan kajian dan telaah terhadap berkas yang disampaikan oleh 2 kepengurusan YPDA.
“Baik berkas dari kepengurusan YPDA yang disampaikan oleh Elyas Richard Pardede dengan akte Nomor 02 tahun 2025 maupun versi Partahi Siregar dengan mencantumkan akte Nomor 12 tahun 2022 hingga kini kami (LLDIKTI) masih melakukan telaah dan kajian oleh tim hukum,” jelasnya.
Maka dari itu hal yang perlu diperhatikan adalah, katanya, LLDikti Wilayah I tidak akan mencampuri masalah kepengurusan siapa yang sah atau tidaknya.
“LLDikti Wilayah I sesuai surat yang kami telah terbitkan pada 15 Maret 2025 lalu adalah untuk memberikan perlindungan dan mengawasi agar kegiatan akademik di UDA dapat berjalan sesuai Tridharma Perguruan Tinggi,” pungkasnya.
Diketahui, konflik internal di tubuh yayasan milik keluarga TD Pardede membuat resah mahasiswa dan tenaga pendidik (tendik) di UDA.
Terutama di UDA, ada 2 Rektor yang hingga kini masih menunggu keputusan LLDIKTI Wilayah I untuk menetapkannya .
Pasalnya sejak Dr Muhammad Ansori Lubis mengundurkan diri, ada 2 versi Rektor yang ada UDA.
Pertama, Prof Suwardi Lubis ditunjuk oleh Ketua Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA) versi Richard Elyas Pardede, Hana Nelsri Kaban sebagai Pj Rektor UDA berdasarkan Surat Keputusan Yayasan Perguruan Darma Agung Nomor: 019/YPDA/IV/2025.
Sementara itu, berdasarkan hasil keputusan rapat senat pada 22 April 2025 menetapkan Wakil Rektor I, Dr Lilis S Gultom sebagai Rektor UDA dengan dasar statuta kampus milik keluarga besar DR TD Pardede itu.
Lantas siapakah Rektor yang akan ditetapkan nantinya, LLDikti Wilayah I Sumatera belum bisa memastikan batas waktu penetapan tersebut karena masih menunggu kajian dan telaah oleh tim hukum. (moe)