Korban Investasi Ilegal PT Eklanku di Bali Minta Bantuan Pengacara JS Simatupang & Rekan

Warga utusan korban investasi ilegal Otu Chat, I Dewa Made Dwipayana, menyerahkan sejumlah kopian berkas perkara ke JS Simatupang SH CGRP untuk minta bantuan hukum, Denpasar, Bali, Rabu (31/5/2023). Ist
Warga utusan korban investasi ilegal Otu Chat, I Dewa Made Dwipayana, menyerahkan sejumlah kopian berkas perkara ke JS Simatupang SH CGRP untuk minta bantuan hukum, Denpasar, Bali, Rabu (31/5/2023). Ist

DETEKSI.co-Bali, Investasi ilegal dengan modus aplikasi Otu Chat yang ditawarkan oleh PT Eklanku Cemerlang Indonesia (PT ECI) diketahui sedang menghebohkan masyarakat Denpasar, Bali. Bahkan, bisnis investasi di sektor teknologi informasi itu diduga telah menelan ratusan hingga ribuan korban masyarakat.

Warga Denpasar, Bali, I Dewa Made Dwipayana (60), mengaku menjadi salah satu korban dugaan investasi ilegal yang dilakukan PT ECI. Beberapa warga utusan korban yang dipimpin Dewa Dwipayana datang menemui JS Simatupang SH CGRP yang kebetulan sedang berada di Bali untuk minta bantuan hukum.

“Selasa malam, pada 30 Mei 2023, saya ditemui beberapa utusan korban dugaan investasi ilegal yang beroperasi di Denpasar, Bali. Laporan warga Bali itu seputar kronologis dugaan investasi ilegal tersebut,” kata JS Simatupang melalui siaran persnya kepada wartawan, Rabu (31/5/2023).

JS Simatupang mengaku pihaknya dimintai korban dan sekaligus ditunjuk sebagai kuasa hukum mereka. Tak hanya menceritakan kronologisnya saja, korban juga menyerahkan sejumlah kopian berkas yang segera akan dipelajari tim kantor hukum JS Simatupang & rekan.

“Sebagai praktisi hukum kita sangat prihatin dengan kondisi praktik investasi ilegal atau bodong yang banyak menelan korban masyarakat di Indonesia,” ujar JS Simatupang.

Menurut dia, tak sedikit jumlah kasus investasi ilegal yang terjadi di Indonesia telah menelan korban begitu banyak. Terutama korbannya adalah warga biasa yang belum mengetahui tentang bisnis investasi dan modus operandi pelaku usaha jasa keuangan yang menawarkan keuntungan sangat menggiurkan.

“Kita akan memberikan perhatian serius pada masalah investasi ilegal ini. Tentu, kita memberikan bantuan hukum baik secara perdata maupun pidana untuk memperjuangkan hak-hak korban dapat dikembalikan,” harapnya.

Ketika ditanya apakah pihaknya nanti akan berkoordinasi juga ke Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bareskrim Polri, JS Simatupang bersikap tenang dan tak ingin bertindak gegabah.

“Kegiatan bisnis (investasi ilegal) seperti ini sangat merugikan masyarakat luas. Sebagian pelaku usahanya sudah ditindak secara hukum oleh pihak kepolisian, dan ada yang akses aplikasi bahkan websitenya sudah ditutup,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, aplikasi Otu Chat sendiri merupakan produk teknologi informasi PT ECI, sebagai fasilitas pembayaran seperti payment point online bank (PPOB) yaitu, sistem pembayaran secara online dengan memanfaatkan fasilitas perbankan.

Aplikasi Otu Chat ini dapat dipergunakan untuk keperluan pembayaran ojek online, aplikasi dompet digital, aplikasi pemesanan tiket travel, dan aplikasi online shop lainnya.

Disitulah bisnis investasi melalui aplikasi Otu Chat ini yang kemudian ditawarkan PT ECI kepada khalayak ramai, sehingga masyarakat menanamkan modalnya (berinvestasi) di perusahaan tersebut.

Masyarakat Diminta Waspadai Investasi Ilegal

Secara terpisah, Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing yang juga adalah Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, mengakui kegiatan investasi ilegal memang marak.

Oleh sebab itu, Tongam meminta masyarakat untuk menghindari praktik-praktik investasi ilegal. Dia merinci beberapa ciri-ciri investasi ilegal yang menonjol adalah menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu yang cepat. Berikutnya, investasi yang menjanjikan bonus apabila merekrut semakin banyak orang.

“Tidak ada barang yang dijual, tidak ada perdagangan, tetapi kalau kita merekrut orang, kita akan dapat bonus. Semakin banyak orang yang direkrut, semakin besar bonus,” ujar Tongam saat temu media secara virtual, beberapa waktu lalu.

Dia juga menambahkan, kegiatan investasi legal kerapkali mencatut nama tokoh terkenal tertentu, baik tokoh masyarakat maupun tokoh agama dan selebriti dalam aktivitas pemasarannya.

Investasi ilegal juga seringkali menjanjikan keuntungan yang pasti, dan tanpa risiko seperti yang dilakukan oleh robot trading. Entitas seperti ini juga jelas tanpa memiliki legalitas alias tak ada izinnya.

“Kalau ada izinnya pun tidak sesuai dengan kegiatannya,” pungkas Tongam.

Hingga berita ini diturunkan kasus dugaan investasi ilegal PT Eklanku Cemerlang Indonesia ini belum menjadi salah satu hal yang paling menyita perhatian publik dan aparat penegak hukum di Indonesia. (Edo/Ril)