DETEKSI.co – Dairi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dairi, menggelar sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 tahun 2024 tentang pemungutan dan perhitungan suara.
Kegiatan diselenggarakan di Aula SMA Santu Petrus Sidikalang, Sabtu (23/11/2024).
Ketua KPU Dairi, Ariyanto Tinendung melalui Kordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat (SDM-Parmas), Ridwan Hendra Agustinus Samosir mengatakan, melalui kegiatan itu, peserta sosialisasi akan menjadi corong untuk menyebarluaskan teknis pemungutan suara kepada masyarakat luas, serta mendukung pelaksanaan Pilkada agar berlangsung aman dan kondusif.
Sasaran lain yang diharapkan, agar partisipasi masyarakat dalam Pilkada serentak 27 Nopember 2024 bisa meningkat.
Peserta sosialisasi terdiri dari perwakilan mahasiswa, organisasi masyarakat, NGO, kelompok perempuan, kelompok disabilitas, unsur pemerintah dan juga tim penghubung pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Dairi.
Ridwan mengatakan, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Dairi, Jonny Hutasoit turut hadir menjadi narasumber. Dalam paparannya, Sekda menyampaikan menyampaikan sejumlah masukan untuk diatensi, diantaranya, peta kerawanan berdasarkan topografi, geografi, termasuk iklim.
Berdasarkan topografi dan geografis, kabupaten Dairi yang terdiri dari 15 kecamatan, 161 desa dan 8 kelurahan, memiliki Desa terjauh dan terluar seperti Desa Sukadame dan sejumlah Desa lainya di Kecamatan Tanah Pinem, yang harus mendapatkan perhatian lebih.
“Untuk Desa terjauh dan terluar itu, perlu mendapat penanganan khusus terutama dalam distribusi logistik termasuk antisipasi cuaca yang saat ini musim hujan”, sebut Ridwan, mengutip masukan dan saran yang disampaikan Pj.Sekda. (NGL)