Selasa, 26 November 2024

KPU Gelar Pengundian Nomor Urut Paslon Walikota Medan dan Wakil Walikota

DETEKSI.co – Medan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan melaksanakan pengundian nomor urut Pasangan Calon (Paslon) Walikota Medan dan Wakil Walikota Medan, Kamis (24/9/2020) di Ball Room Hotel Santika Premiere Dyandra Hotel & Convention Medan Jalan Kapten Maulana Lubis No.7, Medan, Sumatera Utara.

Namun pengundian nomor urut kedua Paslon tersebut tidak seperti pemilihan serentak atau pilkada sebelumnya. Selain menaati protokol kesehatan peserta yang hadir dibatasi, itu semua dilakukan demi mencegah penyebaran Covid-19 yang tengah mewabah.

Ketua KPU Medan, Agussyah Ramadani Damanik mengatakan kepada wartawan, hal tersebut mengikuti keputusan PKPU 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas PKPU 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota serentak lanjutan dalam kondisi bencana Covid-19. Khususnya Pasal 55 sebagaimana telah dijelaskan di atas.

“Semua demi mencegah penyebaran Covid-19,” tulis Ketua KPU Medan, Agussyah Ramadani Damanik di grup WhatsApp Media Center KPU Medan.

Para peserta yang hadir pun turut dibatasi dan hanya menghadirkan Pasangan Calon, Perwakilan Bawaslu Provinsi, Kabupaten/Kota sesuai tingkatan sebanyak 2 orang, Penghubung Pasangan Calon sebanyak 1 orang dan anggota KPU Provinsi sebanyak 5 atau 7 orang sesuai jumlah komisioner atau KPU Kabupaten/Kota sejumlah 5 orang.

“Selain itu, kita juga tidak mengundang pihak Partai politik, pimpinan sejumlah institusi di daerah ini dan pimpinan sejumlah instansi,” sebut Agussyah.(Red)