DETEKSI.co – Medan, KPU Provinsi Sumatera Utara menggelar rapat rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan kedua persyaratan dukungan minimal pemilih Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Daerah Pemilihan Provinsi Sumatera Utara (Provsu) pada Pemilu Tahun 2024 di JW Marriott Hotel Medan pada Selasa, kemarin, yang turut dihadiri oleh Syafrida R. Rasahan Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Henry Sitinjak dan Agus Salam Nasution Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Bakal Calon Anggota DPD Daerah Pemilihan Provinsi Sumatera Utara beserta LO.
Rapat ini secara resmi dibuka oleh Herdensi Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara, yang didampingi oleh Syafrial Syah, Batara Manurung, Ira Wirtati, Mulia Banurea, Benget Silitonga, dan Yulhasni Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara, serta Sapran Daulay Sekretaris KPU Provinsi Sumatera Utara.
“Setelah memenuhi syarat dukungan minimal pemilih dan syarat sebaran dukungan yang nantinya akan ditetapkan KPU RI, Bakal Calon DPD harus melalui tahapan pendaftaran sebagai Calon Anggota DPD,” kata Herdensi.
Pada rapat tersebut dilaksanakan pembacaan rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan kedua persyaratan dukungan minimal pemilih Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) daerah pemilihan Provinsi Sumatera Utara, dan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara serta penyerahan Berita Acara hasil rekapitulasi kepada masing-masing Bakal Calon Anggota DPD atau LO dan kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara.
Rapat tersebut juga diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Sekretaris, Kasubbag Teknis dan Parhubmas, serta Operator SILON KPU Kabupaten/Kota Se-Sumatera Utara. Dari hasil rekapitulasi akhir tingkat Provinsi, 22 Bakal Calon DPD dinyatakan Memenuhi Syarat. (Van)