KPUD Labura Gelar Sosialisasi Perpanjangan Pendaftaran Balon Bupati dan Wakil Bupati

DETEKSI.co – Labura, Komisi Pemilihan Umum Kabuapaten Labuhanbatu Utara ( KPU Labura) mengelar sosialisasi terkait batas waktu akhir penutupan pendaftaran Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labura pada tanggal 29 Agustus 2024.

Hal itu disampaikan oleh Divisi Teknis KPU Labura, James Ambarita menjelaskan, adapun dasar sosialisasi ini kepada Partai Politik se-Labura, bahwa pada akhir penutupan pendaftaran pada tanggal 29 Agustus 2024, KPUD labura hanya menerima satu pasangan Balon Bupati dan Wakil Bupati yang diusul oleh 11 gabungan partai politik.

Kemudian James Ambarita menjelaskan, sesuai PKPU RI No. 10 tahun 2024, tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang tertuang pada pasal 135, menerangkan pada masa pendaftaran terdapat hanya satu (1) paslon yang mendaftar, maka KPU Kabupaten melaksanakan perpanjangan penerimaan pendaftran mulai tanggal 30 Agustus sampai tanggal 1 Sepetember 204, dan terkait proses persyaratan pendaftaran dimasa perpanjangan, sama halnya dengan pendaftran pada waktu normal.

Selanjutnya James Ambarita menerangkan, sesuai Formulir B pencalonan parpol, terdapat empat (4) partai politik, dari lima belas (15) partai politik peserta pemilu lalu, sampai saat ini  belum mengusulkan pasangan Balonnya yang mendaftar ke kantor KPUD Labura di Jalan Angkatan 66 Wonosari Aek Kanopan, Labura.

Dalam perpanjangan ini memberi kesempatan kepada ke empat (4) partai tersebut untuk mengusulkan pasangan balon bupati dan wakil bupati, sebagai peserta kontestan pada pilkada tahun 2024 mendatang. (Surya Dharma)