DETEKSI.co Medan, KPU Kota Medan tetap serahkan Jawaban dan Alat Bukti perkara No 41/PHP.Kot-XIX/2021 Kepada Mahkamah Konstitusi. Walau sama kita ketahui bahwa pada sidang Pendahuluan tanggal 27 Januari 2021 Pemohon yakni Ahkyar Nasution dan Salman Afarisi yang merupakan pasangan calon No. urut 1di Pilkada Kota Medan 2020 tidak hadir.
Mudah-mudahan dengan disampaikannya jawaban dan alat bukti perkara tersebut di atas. Yang mulia hakim Konstitusi bisa memahami pihak mana sesungguhnya yang siap mempertanggungjawabkan dan menghadapi sengketa di mahkamah Konstitusi.
“Kami sudah dalami klien kami. Dan sudah memverifikasi data-data yang ada sehingga kami percaya bahwa klien kami sudah menyelenggarakan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Medan secara baik dan profesional” ujar kuasa hukum KPU Kota Medan Dr. Faisal SH. M.Hum.(Van/Rel)