Kurir Sabu 4 Kg Diciduk Polres Labuhanbatu

DETEKSI.co – Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan, SIK.,MH didampingi Kanit 2 Subdit 1 Ditres Narkoba KOMPOL Deddi Junaidi Harahap, Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu dan Kasat Reskrim AKP Parikesit menggelar konferensi pers ungkap kasus tindak pidana narkotika hasil koordinasi Dit Narkoba Polda Sumut dengan Polres Labuhan batu bertempat di Lobi Ruangan Kapolres Labuhanbatu.

4 Orang tersangka berhasil ditangkap setelah mendapat informasi dari jajaran Dit Narkoba Polda Sumut Oleh Personil Gabungan Polres Labuhanbatu dan Polsek Kualuh Hulu.

Dari TKP Jalinsum Aek Kanopan Kel Aek Kanopan Kec Kualuh Hulu Kab Labuhan Batu Utara berinisial MM (Muhamad Maulana) laki laki, sekira 35 Thn, Bangunan, Islam, jl Tengku muda lamkuta desa Utenbai kec bandar sakti kota loksumawe Prov Aceh  dan S (Sofyansah) laki laki, sekira 33 Thn, tidak bekerja, dusun 12 desa kota datar kec Hamparan perak Kab Deli Serdang Prov Sumut.

Dari kedua tsk ini berhasil disita 1 (satu) unit mobil innova hitam BL 1823 LM oleh Personil Polsek Kualuh Hulu.

Selanjutnya dari informasi kedua tsk ini diperoleh informasi bahwa temannya sudah melintas duluan mengendarai 1 (satu) unit Honda Jaz Putih BK 1030 Q sehingga informasi tersebut diteruskan kepada Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.,MH yang memerintahkan personil piket fungsi dipimpin masing masing para Kasat yaitu  Sat Lantas,Sat Narkoba dan Sat Reskrim turun ke lapangan.

Sekira pukul 15.30 Wib oleh personil gabungan Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan mobil tersebut ketika melintas di Jl Ahmad Yani Kel Rantau Prapat  Kec Rantau Utara Kab Labuhan Batu tepat nya di jalan umum di depan Hotel Garuda.

Dari dalam mobil berhasil diamankan tersangka berinisial  M (Misbahudin alias Mis),laki laki, sekira 45Thn, Nelayan, Desa Baroh Blang Kec Syamtalira Bayu Kab Aceh Utara dan S (Suriadi ) alias Adi,laki”, sekira 23 Thn, Wiraswasta, Islam,Desa Baroh Blang Kec Syamtalira Bayu Kab Aceh Utara.

Dari tersangka ini disita barang bukti 4 (empat) Bungkus diduga berisikan narkotika jenis Sabu Berat Bruto 4270 Gram, 1(satu) buah loadspeaker warna Hitam dibagian belakang mobil Honda jazz warna putih Nopol BK 1030 Q,2 (dua) buah dompet dan 3 (tiga) unit handphone

Selanjutnya hasil penangkapan tersebut dilaporkan ke Dit Narkoba Polda Sumut yang telah mengikuti pergerakan ke dua unit mobil tersebut sejak dari titik keberangkatan tgl 24 Oktober 2020 dari daerah Peurlak NAD yang mana narkotika sabu tersebut akan diedarkan di Bandar Lampung dimana para tersangka di janjikan upah sebesar masing masing Rp.10.000.000

Untuk ke 4 (empat) tsk dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 Th 2009  Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (dian)