Launching Pemeriksaan PCR di RS Awal Bros Batam

DETEKSI.co – Batam, Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/I/3713/2020 tentang batasan tarif tertinggi pemeriksaan PCR atau Swab Test, pihak RS Awal Bross Batam mulai memberlakukan harga pemeriksaan PCR sebesar Rp 888 ribu.

Penetapan tarif atau biaya pemeriksaan PCR disampaikan Direktur Rumah Sakit Awal Bros Batam, dr Widya Putri saat melaunching alat pemeriksaan PCR (Polymerase Chain Reaction) beberapa waktu lalu.

“Saat ini, biaya mandiri untuk pemeriksaan PCR atau Swab Tes yang ditetapkan dari pemerintah sebesar Rp 900 ribu. Namun, untuk di RSAB sendiri sebesar Rp 888 ribu,” kata dr Widya, Kamis (29/10/2020).

Biaya sebesar Rp 888 ribu, kata Widya, setelah RSAB memiliki alat pemeriksaan PCR (Polymerase Chain Reaction) sendiri.

Widya menjelaskan, Tes PCR (Polymerase Chain Reaction) adalah pemeriksaan molekular yang dilakukan dengan metode amplifikasi atau memperbanyak materi genetik virus atau bakteri. Tes PCR sering dilakukan untuk mendeteksi keberadaan virus atau bakteri yang menyebabkan penyakit tertentu.

Salah satu metode pengambilan sampel, kata dia, untuk tes PCR adalah dengan tes usap atau swab test. Contoh penyakit yang bisa didiagnosis melalui tes PCR dengan metode pengambilan sampel dari swab test adalah COVID-19.

Dengan adanya alat ini, sebutnya, maka pemeriksaan tes PCR tidak perlu dikirim ke luar kota, dan harga pemeriksaan pun mengikuti standar yang ditetapkan Pemerintah sesuai kebutuhan masyarakat untuk kecepatan hasil pemeriksaan.

“Alat PCR ini sudah mendapatkan izin dari Litbangkes. Adapun biaya pemeriksaan PCR ini mulai dari Rp 888 ribu dengan hasil didapatkan dalam 3-4 hari,” ujarnya.

Lanjut Widya, alat ini memiliki keterbatasan dalam kapasitas pemeriksaan sampel. Hal ini juga berpengaruh terhadap lamanya waktu pemeriksaan, sehingga kami memberlakukan adanya beberapa kriteria biaya sesuai kecepatan pengeluaran hasil, dan hal ini disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.

Saat ini, lanjutnya, Rumah Sakit Awal Bros (RSAB) Batam telah bekerjasama dalam program TCA (Travel Corridor Agreement) antara Indonesia dan Singapura, yang mulai diberlakukan sejak 26 Oktober 2020 lalu, sehingga RSAB telah menjadi Rumah Sakit yang mendapatkan sertifikat izin penyelenggaraan Pemeriksaan PCR tes untuk COVID-19.

“Saya berharap dengan tersedianya alat PCR di Rumah Sakit Awal Bros Batam, dapat memudahkan masyarakat atau perusahaan yang ingin melakukan pemeriksaan PCR test untuk hasil yang lebih akurat dan cepat, dan dapat memberikan sumbangan daya bagi Pemerintah khususnya dan masyarakat pada umumnya dalam menghadapi masa Pandemi COVID-19 saat ini,” ujarnya. (Hendra S)