DETEKSI.co – Belawan, ini akibat membela anak hal masalah sepele, ayah ini tega aniaya Wahyu Octavianus hingga tewas, berujung pelaku ditangkap dan di penjarakan.
Tidak memakai lama, Polsek Medan Labuhan mengamankan salah seorang pelaku penganiayan yang berujung menghilangkan nyawa orang lain, dengan dasar Laporan Polisi Nomor : Lp / 777 / X / 2020 / SU / Pel-belawan / Sek M. Labuhan, Jumat 30 Oktober 2020 sekira pukul 17.00 Wib.
Tempat kejadian Perkara (TKP) di Jalan Platina I Lingkungan VII Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan Sumatera Utara.
Pelapor Dedi Hendrawan Damanik (48), adik kandung korban, warga Jalan Platina-I Lingkungan-VII Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan. Sementara Korban Toni Sahrul Damanik Alias Toni (46), Warga Jalan Komplek Satpol Air Jalan Deli, Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan.
Tersangka Muhammad Wahyu Hutomo (20) warga Jalan Platina I Lingkungan VII Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli Kota Medan.
Dengan saksi Safrita (44) warga Jalan Platina I Gang Puskesmas Lingkungan VII, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli Kota Medan, Ilhamsyah (43) warga Jalan Platina I Gang Puskesmas Lingkungan VII, Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli Kota Medan.
Berdasarkan informasi, pada hari Jumat 30 Oktober 2020 sekira pukul 15.30 wib pelapor mengadukan telah terjadi tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (3) jo pasal 170 KUHPidana.
Berawal saat korban melintas di TKP, dimana saat itu Pelaku memanggil korban, karena korban diduga mengambil gitar pelaku, lalu terjadi perselisihan antara korban dan pelaku, Jumat 30/10/2030 sekira pukul 13.00 Wib, Dimana awalnya, ayah pelaku atas nama Zainun alias Pak Zai menampar korban beberapa kali hingga korban terjatuh, kemudian kepala korban membentur lantai.
Lalu, saat itu pelaku ikut menampar korban sekitar 3 kali, kemudian istri pelaku Safrita berusaha melerai, pelaku bersama istrinya membawa korban ke dalam ruang tamu dengan kondisi korban pingsan dengan kepala mengeluarkan darah, kemudian Istri pelaku lalu menghubungi pelapor tentang kejadian tersebut.
Selanjutnya, pelapor menuju TKP untuk memastikan kejadian, lalu Pelapor keluar untuk mencari bantuan membawa korban ke rumah sakit. Namun sekitar 10 menit kemudian pelapor mendapat kabar dari istri pelaku bahwa korban telah meninggal dunia. Setelah itu pelapor kembali ke TKP bersama keluarga hingga membawa korban kembali rumah lalu atas kejadian tersebut Pelapor membuat pengaduan ke Polsek Medan Labuhan .
Atas informasi tersebut, Kapolsek Medan Labuhan Kompol Edi Safari, SH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan Iptu Andi Rahmadsyah menuju lokasi tempat kejadian Perkara dan mengamankan Pelaku serta membawa saksi ke Polsek Medan Labuhan, serta membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan guna dilakukan outopsi.
Sekira pukul 21.00 Wib Unit Reskrim mengamankan Zainun Als Pak Zai (49 ) Jelasnya Kanit Reskrim Polsekta Medan Labuhan Iptu Andi Rahmadsyah.
Toni Syahrul Damanik (46 tahun) , meninggal dunia setengah jam setelah di aniaya oleh Zainun, dan M Wahyu Hutomo. yang sebelumnya terlibat bertengkar di jalan Platina 1, Lingkungan VII, Gang Puskesmas, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli.
Kanit Reskrim Polsek Medan labuhan Iptu Andi Rahmadsyah saat dikonfirmasi membenarkan insiden tersebut.
Saat ini Pelaku Zainun masih dalam Pengejaran Pihak kepolisian, sedangkan Pelaku M. Wahyu Hutumo sudah kita amankan. Dan korban langsung dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Medan guna dilakukan autopsi,” Ucap Iptu Andi Rahmadsyah. (Usman)