DETEKSI.co-Medan, Anggota DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH ) Kota Medan untuk menunda kenaikan retribusi sampah di Medan.
Sebab, kenaikan retribusi sampah yang mencapai 500 kali lipat yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, termasuk retribusi sampah sangat memberatkan masyarakat Medan.
“Masyarakat Medan sedang susah, Pemko Medan diminta tunda dulu kenaikan retribusi sampah di Medan. Banyak, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bisa dilakukan, jangan dulu, tunda dulu kenaikan retribusi sampah,” katanya saat menggelar Sosialisasi Peraturan (Sosper) Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan yang digelar di Jalan Sei Kera, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Medan Timur, Minggu (26/5/2024).
Dikatakan Bendahara Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Medan itu, kebijakan kenaikan retribusi sampah yang akan diberlakukan ini hanya akan menambah beban baru masyarakat di tengah situasi ekonomi yang lagi tidak baik saat ini.
“Kenaikan ini harus ditunda. Jangan tambah beban baru bagi masyarakat yang sedang susah. Saat ini apa-apa semua naik.Jadi, sekali lagi kenaikan retribusi itu harus ditunda,” tegasnya.
Diketahui, Kenaikan retribusi sampah hingga 500% yang bakal diterapkan Pemerintah Kota (Pemko) Medan dinilai akan memberatkan warga.
Dalam perda itu, setiap kategori di bagi ke dalam lokasi rumah di pusat kota dan pinggir kota yang kemudian disesuaikan dengan jalan rumah tinggal tersebut.
Tarif terbesar retribusi sampah terbaru adalah Rp 148.225 untuk rumah tangga tipe 1 di pusat kota dan jalan utama.
Sedangkan tarif terendah adalah rumah tangga tipe 3 di pinggir kota yang berada di jalan kolektor dan lingkungan.
Rinciannya adalah:
I. Rumah Tangga Tipe 1 (>300 M²)
Pusat Kota
• Jalan Utama: Rp 148.225 per bulan
• Jalan Kolektor: Rp 103.758 per bulan
• Jalan Lingkungan: Rp 74.113 per bulan
Pinggir Kota
• Jalan Utama: Rp 103.758 per bulan
• Jalan Kolektor: Rp 74.113 per bulan
• Jalan Lingkungan: Rp 59.290 per bulan
II. Rumah Tangga Tipe 2 (>150 M² s/d 300 M²)
Pusat Kota
• Jalan Utama: Rp 103.758 per bulan
• Jalan Kolektor: Rp 74.113 per bulan
• Jalan Lingkungan: Rp 59.290 per bulan
Pinggir Kota
• Jalan Utama: Rp 74.113 per bulan
• Jalan Kolektor: Rp 59.290 per bulan
• Jalan Lingkungan: Rp 44.468 per bulan
III. Rumah Tangga Tipe 3 (<150 M²)
Pusat Kota
• Jalan Utama: Rp 74.113 per bulan
• Jalan Kolektor: Rp 59.290 per bulan
• Jalan Lingkungan: Rp 44.468 per bulan
Pinggir Kota
• Jalan Utama: Rp 59.290 per bulan
• Jalan Kolektor: Rp 29.645 per bulan
• Jalan Lingkungan: Rp 29.645 per bulan (moe)