Deteksi.co – Belawan, Polsek Medan Labuhan Pada hari Jumat tanggal 05 Februari 2021 sekira pukul 15.00 wib telah diinformasikan masyarakat bahwa ada pengrusakan mesin ketangkasan judi tembak ikan yang diduga dilakukan oleh warga Daerah Pinggir Rel (DPR) Kampung Keluarga Kel. Besar Kec. Medan Labuhan.
Mendapat informasi dari warga sekitar, selanjutnya personel unit Reskrim Polsek Medan Labuhan dipimpin Kanit Reskrim IPTU ANDI RAHMADSYAH, SH langsung menuju ke Pinggir Rel Kampung Keluarga Kel. Besar Kec. Medan Labuhan. Setibanya dilokasi langsung mengamankan 2 unit mesin tembak ikan.
Personel unit Reskrim melakukan penertiban ke Gudang Aban Jl. K.L. Yos Sudarso Simpang Darmin Kel. Besar Kec. Medan Labuhan, dan melihat gudang dalam keadaan terkunci, dan team memanjat tembok masuk ke dalam gudang, dan melihat 1 ( satu ) unit meja tembak ikan dalam keadaan rusak namun karena gerbang gudang dalam keadaan terkunci sehingga mesin tembak ikan tidak dapat di bawa ke Mako, sehingga 2 ( dua ) Unit mesin tembak ikan yang di boyong ke Polsek Medan Labuhan.
Diketahui bahwa lokasi permainan judi game tembak ikan tersebut disebut sebut milik satuan samping alamat Belum diketahui.
Selanjutnya personel unit Reskrim Polsek Medan Labuhan mengamankan serta membawa barang bukti berupa : ( dua ) Unit Mesin judi Ketangkasan tembak ikan (usman)