Mestron Siboro Ajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Terhadap Saudara Kandung di PN Sidikalang

Kombes Pol (Purn) Mestron Siboro (mengenakan batik) didampingi kuasa hukumnya, Tahi Purba, SH memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatan kepada saudaranya, sesaat setelah sidang lapangan di Jalan Pahlawan, Kelurahan Batang Beruh, Kecamatan Sidikalang, Jumat (11/4/2025) (DETEKSI.co/Parulian Phsp Nainggolan)
Kombes Pol (Purn) Mestron Siboro (mengenakan batik) didampingi kuasa hukumnya, Tahi Purba, SH memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatan kepada saudaranya, sesaat setelah sidang lapangan di Jalan Pahlawan, Kelurahan Batang Beruh, Kecamatan Sidikalang, Jumat (11/4/2025) (DETEKSI.co/Parulian Phsp Nainggolan)

DETEKSI.co – Dairi, Mestron Siboro melalui kuasa hukumnya Tahi Purba mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Rosintan Siboro (50). Antara penggugat dan tergugat merupakan saudara kandung.

Perkara bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sidikalang dan pada Jumat (11/4/2025) digelar sidang lapangan dipimpin Hakim Muhamad Iqbal Purba, untuk memastikan objek yang disengketakan di Jalan Pahlawan Nomor 39, Kelurahan Batang Beruh, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi.

Sidang dihadiri penggugat Mestron bersama kuasa hukumnya Tahi Purba, dan juga tergugat Rosintan Siboro serta pihak terkait lainnya.

“Sidang hari ini, untuk memastikan bahwa objek sengketa adalah benar lokasi ini,” sebut hakim.

Setelah dipastikan, hakim kemudian menyampaikan bahwa sidang akan dilanjut pada Rabu tanggal 16 dan 23 April 2025 untuk mendengar keterangan saksi penggugat. Selanjutnya untuk mendengar keterangan saksi tergugat akan dilaksanakan pada Hari Rabu, tanggal 30 April dan 7 Mei 2025.

“Porsinya sama, masing-masing pihak memperoleh kesempatan yang sama, dua kali persidangan,” kata hakim.

Mestron Siboro, yang merupakan purnawirawan Perwira Menengah (Pamen) Polri itu didampingi kuasa hukumnya Tahi Purba menjelaskan, gugatan diajukan karena tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menguasai tanah dan bangunan milik penggugat.

“Tanah ini beserta bangunan diatasnya adalah milik klien saya, namun tidak diakui dan juga dikuasai tergugat. Sekaitan itu, kami meminta hakim memberi keadilan,” kata Tahi.

Diuraikan, objek perkara adalah tanah berikut bangunan rumah di Jalan Pahlawan No. 39 Kelurahan Batang Beruh, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi yang merupakan milik Mestron Siboro yang dibeli dari Leonardus Ariando Sigalingging, disetujui istri Leonardus, Elfrida Theresia Naibaho dan ayah Leonardus, Mardongan Sigalingging serta ibunya Margaretha Br Silalahi.

Pembelian berawal dari keinginan ibu Mestron, Karolina Br Sagala, untuk pindah dari rumahnya di Jalan Ahmad Yani Sidikalang. Permintaan itu disampaikan ibu Mestron, saat Mestron datang ke rumah ibunya di Jalan Ahmad Yani Sidikalang, sekitar bulan Maret 2012.

Saat kedatangannya di rumah itu, telah ada saudara-saudara Mestron, termasuk Rosintan Siboro dan suaminya Merdin Simanjuntak.

Karena permintaan ibunya, Mestron kemudian mencari rumah, selanjutnya menemukan rumah dijual di Jalan Pahlawan, sebagaimana plank terpampang dan nomor handphone yang dapat dihubungi.

Mestron pun menghubungi pemilik nomor handphone itu, Mardongan Sigalingging, mantan Kepala Bappeda Dairi. Selanjutnya mereka bertemu.

Dalam pertemuan itu, Mardongan menjelaskan bahwa SHM tanah dan rumah itu dibuat atas nama anaknya, Leonardus Ariando Sigalingging.

Mestron pun pulang, selanjutnya mengajak ibunya melihat rumah dimaksud, bersama para saudara Mestron. Setelah diamati dan dirasa cocok, ibu Mestron setuju untuk tinggal di rumah itu, ditempati selama hidupnya, bukan menjadi hak miliknya, dan tetap hak milik Mestron.

Kesepakatan harga antara Mestron dan Mardongan pun terjadi, Rp500 juta. Saudara-saudara Mestron mengetahui harga pembelian.

Bentuk keseriusan, Mestron mengambil uang Rp500 juta dari dalam mobilnya dan menunjukkannya kepada Mardongan.

“Bisa dibayar lunas saat itu juga. Tetapi klien saya menyebut pembayaran akan dilakukan setelah surat dibuat PPAT,” jelas Tahi.

Mestron yang saat itu masih bertugas aktif di Polda Maluku Utara, kemudian mengatakan kepada Mardongan bahwa yang akan melakukan pembayaran adalah saudaranya, Rosintan Siboro.

Mestron pun memperkenalkan Rosintan kepada Mardongan. Selanjutnya Mestron menyerahkan uang Rp500 juta itu kepada Rosintan, disaksikan Mardongan.

Rosintan pun menghitung uang itu, dibantu Lamria Br Ujung istri Kuatson Siboro, dan Relfina Br Siboro, saudara Mestron.

“Penyerahan uang Rp500 juta itu tidak dibuatkan kwitansi atau surat sejenis karena percaya kepada saudara kandung. Penyerahan juga disaksikan saudara kandung Mestron lainnya, termasuk ibu kandung mereka,” jelas Tahi.

Dilanjutkan, beberapa hari kemudian, Mestron juga mengirimkan uang ke Rosintan untuk pembayaran jasa PPAT, BPHTB dan PPn, BBN dan biaya lainnya.

Mestron berpesan, jika kelengkapan administrasi telah lengkap dan cukup, Rosintan diminta untuk menghubunginya untuk menandatangani Akta Jual Beli (AJB) di Sidikalang dihadapan PPAT.

Namun berselang beberapa lama, diketahui bahwa ternyata AJB telah selesai, dibuat atas nama Rosintan Siboro, diterbitkan PPAT Poppy Tampubolon.

Mestron pun meminta agar Rosintan mengembalikan haknya, namun Rosintan dinilai selalu menghindar, maka gugatan pun diajukan ke PN Sidikalang.

Tahi berharap hakim mengadili dan menghukum Rosintan dan tergugat lainnya untuk mengembalikan tanah berikut bangunan rumah kepada Mestron sebagai yang berhak, tanpa syarat apapun. (NGL)