DETEKSI.co-Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Medan 2024 di Jakarta, Rabu (8/1/2024).
Diketahui, sidang PHPU Pilkada Medan tersebut digelar atas gugatan dari pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan nomor urut 2, Prof Ridha Dharmajaya – Abdul Rani (Ridha-Rani).
“Hari ini sidang perdana gugatan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan sudah dilaksanakan di MK. Tadi digelar pada Pukul 10.00 hingga 12.00 WIB yang berlangsung di ruang Gd. 2 lantai 4 Mahkamah Konstitusi. Saat ini saya sedang di Jakarta untuk mengikuti sidang tersebut,” ucap Ketua KPU Kota Medan, Mutia Atiqah, Rabu (8/1/2025).
Dikatakan Mutia, sidang perdana yang dipimpin Saldi Isra (Ketua/Hakim Ketua) serta Arsul Sani (Hakim Konstitusi) dan Ridwan Mansyur (Hakim Konstitusi) tersebut merupakan sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
“Sidang perdana tadi adalah sidang pemeriksaan pendahuluan. Sidang itu diawali dengan agenda pembacaan materi gugatan dari pemohon,” ujarnya.
Untuk persiapan selanjutnya, sambung Mutia, sebagai pihak termohon, KPU Medan akan mempelajari materi gugatan yang disampaikan pasangan Ridha-Rani saat sidang perdana di Mahkamah Konstitusi.
“KPU Medan bersama kuasa hukum tentunya akan mempelajari dan mendalami materi gugatan yang disampaikan oleh kuasa hukum pemohon paslon nomor urut 2, Ridha-Rani pada sidang perdana tadi pagi di MK,” katanya.
Lantas, kapan sidang selanjutnya akan digelar? Mutia mengatakan bahwa KPU Kota Medan masih menunggu pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi.
“Selanjutnya, KPU Medan menunggu proses tahapan berikutnya. Kita menunggu pemberitahuan selanjutnya dari MK,” pungkasnya.
Sementara itu, Sekretaris Pemenangan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan nomor urut 2, Ridha-Rani, Boydo H.K Panjaitan, mengatakan hal senada.
“Benar, tadi sidang perdana untuk Pilkada Medan sudah digelar. Sidang perdana tadi hanya sebatas pembacaan permohonan,” ujar Boydo, Rabu (7/1/2025).
Diungkapkan Boydo, pihaknya optimis Mahkamah Konstitusi akan memenangkan sidang gugatan Pilkada Medan 2024 dan mengabulkan permohonan pasangan Ridha-Rani untuk dilakukannya Pemungutan Suara Ulang pada seluruh TPS di Kota Medan.
“Ridha-Rani punya bukti-bukti yang kuat untuk memenangkan gugatan ini. Kita semua tahu bahwa di tanggal 27 November kemarin, tidak kurang dari 10 Kecamatan di Kota Medan dilanda banjir. Mohon doanya agar proses persidangan di MK berjalan lancar dan gugatan yang kita ajukan dapat dikabulkan,” pungkasnya. (moe)