DETEKSI.co-Sibolga, Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja mengungkapkan motif penganiayaan diduga dilatarbelakangi korban mengancam pelaku dengan rencana menyebar video perbuatan mesum mereka berdua.
“peristiwa terjadi menyayat alat kelamin pria di karena pria tersebut diduga melakukan pengancaman usai melakukan hubungan intim akan memvralkan video perbuatan hubungan intim layak suami isteri,”sebut Kapolres Sibolga.
Apes bagi korban dirinya menderita luka serius pada bagian alat vitalnya akibat dianiaya wanita berinisial AST (28), saat keduanya menginap di Motel di Kota Sibolga, Sabtu (25/2/2023).
OG (Pria) diketahui bertempat tinggal di Kabupaten Mandailing Natal dan AST berdomisili di Kabupaten Tapanuli Selatan, Keduanya merupakan pasangan selingkuh. OG maupun AST, masing-masing telah memiliki pasangan yang sah.
“keduanya menjalin asmara antara OG dan AST bukan pasangan suami istri, mereka berdua berjanji bertemu di Kota Padangsidimpuan untuk pergi bersama ke Sibolga,” ungkap Kapolres Sibolga.
Awalnya, pelaku mengaku diajak korban melakukan hubungan intim. Tetapi, menolak untuk memenuhinya karena merasa tersinggung dengan ucapan korban.
Selanjutnya, Polres Sibolga menerima adanya laporan kasus penganiayaan berat dialami seorang pria berinisial OG (28), di sebuah motel, Jalan Horas, Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Kota. (Tim)