OJK Bersama DPR RI Edukasi Waspada Pinjol Ilegal pada Masyarakat

DETEKSI.co-Medan, Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 5 Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) bersama Anggota Komisi XI DPR RI Sihar PH Sitorus melaksanakan Kegiatan Penyuluhan Jasa Keuangan Terkait Waspada Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal untuk meningkatkan pemahaman serta kewaspadaan masyarakat terkait pembiayaan melalui platform financial technology peer-to-peer lending (Fintech P2P Lending).

Kegiatan ini dilakukan dalam bentuk roadshow edukasi di dua kabupaten, yaitu di Sopo Bolon, Samosir dan Hotel Hineni, Tapanuli Utara (Taput). Adapun peserta dalam kegiatan tersebut terdiri dari pelaku UMKM, mahasiswa, kelompok tani, koperasi dan masyarakat umum.

Hadir memberikan sambutan dan membuka kedua rangkaian yakni Anggota Komisi XI DPR RI, Sihar PH Sitorus Senin (27/2/2023).

Dalam sambutannya disampaikan terkait pentingnya topik waspada pinjaman online ilegal karena perkembangan teknologi yang pesat memberikan kemudahan bagi pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) ilegal untuk memberikan penawaran produk secara online/SMS, sementara masyarakat pun dimudahkan untuk melakukan transaksi keuangan secara online.

“Pinjol sudah menjangkau hingga jutaan orang sehingga kita perlu bersiap dengan kemajuan ini dan memahami apa yang perlu diperhatikan pada saat akan menggunakan pinjol. Dalam kegiatan tersebut, kami ingin menginformasikan kepada masyarakat untuk mengenali ciri-ciri pinjol ilegal sehingga kita tidak terjebak di kemudian hari,” papar Sihar.

Kepala OJK Regional 5 Sumbagut, Yusup Ansory menyampaikan, bahwa kemudahan yang ditawarkan oleh teknologi terkadang dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Oleh karena itu, masyarakat harus selalu berhati-hati agar tidak terjebak penipuan,” tegasnya.

OJK selalu aktif melakukan sosialisasi untuk mengedukasi masyarakat agar dapat mengenali modus pinjol ilegal.

“Apabila masyarakat memang memerlukan pinjol, kami menghimbau untuk meminjam dari pinjol yang legal yang dapat dilihat di situs ojk.go.id. Dalam hal masyarakat memiliki permasalahan di lembaga jasa keuangan yang diawasi OJK, masyarakat bisa menghubungi contact center OJK 157,” beber Yusuf menambahkan

Disebutkan dia lagi, perkembangan fintech P2P lending di Sumatera Utara menunjukkan pertumbuhan yang baik bahkan melebihi nasional. Berdasarkan pemantauan per Desember 2022, tercatat total outstanding pembiayaan sebesar Rp1,35 triliun dengan pertumbuhan 286,29 persen secara year on year (yoy) sementara secara nasional bertumbuh 233,72 persen yoy.

Pertumbuhan tersebut juga diiringi dengan rasio pinjaman macet atau Tingkat Wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) yang relatif rendah sebesar 1,79 persen lebih rendah dari non performing loan bank umum sebesar 2,42 persen dalam periode yang sama.

TWP90 adalah ukuran tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban yang tertera dalam perjanjian pendanaan di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.

Tentu ini menandakan bahwa antusiasme masyarakat yang terus meningkat terhadap fintech P2P lending sebagai alternatif pembiayaan selain bank diimbangi dengan tingkat risiko pinjaman yang sangat rendah.

Adapun materi penyuluhan disampaikan oleh Raya D Theresia, Analis Edukasi Perlindungan Konsumen OJK. Dalam pemaparannya bahwa konsumen perlu cermat dalam mengelola keuangan dan tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi tanpa dasar jelas terutama menawarkan keuntungan yang sangat tinggi.

Selain itu, masyarakat juga perlu proaktif dalam mencari informasi mengenai lembaga jasa keuangan yang legal melalui website OJK ataupun kontak OJK 157. (Ril/JB Rumapea)