OJK Regional 5 Sumbagut Minta Pedagang Pakaian Bekas Ajukan Restrukturisasi Kredit

DETEKSI.co-Medan, Para debitur sektor perdagangan yang terdampak terhadap larangan penjualan pakaian bekas atau thrifting impor dapat mengajukan restrukturisasi kredit secara pribadi.

Hal tersebut dibenarkan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 5 Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), Bambang Mukti Riyadi saat memberikan tanggapan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Medan terkait keluhan/Curhatan pedagang pakaian bekas (Monza-red), Selasa (4/4/2023) di Medan.

“Bapak dan ibu yang sekiranya mengalami kesulitan membayar cicilan kredit modal kerja produktif dapat mendatangi kantor perbankan guna mengajukan restrukturisasi kredit. Namun perlu juga dilakukan diskusi bersama perbankan atas solusi terbaik untuk melanjutkan pembayaran,” cetus Bambang Mukti Riyadi

Restrukturisasi kredit sebagai upaya yang diberikan lembaga keuangan seperti bank maupun perusahaan pembiayaan dalam membantu meringankan debitur yang berpotensi mengalami kesulitan untuk membayar angsurannya karena suatu alasan tertentu.

Dengan hal itu, restrukturisasi kredit tidak berarti menghapus utang yang dimiliki oleh debitur, tetapi mengalihkan utang melalui beberapa metode, antara lain penurunan suku bunga kredit, perpanjangan jangka waktu atau tenor, pengurangan tunggakan bunga, pengurangan tunggakan pokok, penambahan fasilitas kredit/ pembiayaan, konversi kredit/ pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara.

“Tapi penting bapak dan ibu ingat agar tidak melakukan gali lubang dengan meminjam ke lembaga pembiayaan lain, apalagi ke pinjaman online ilegal,” bebernya mengakhiri. (JB Rumapea)