Oknum Perwira Polda Sumut Bantah Tudingan Telantarkan Istri dan Anak Serta Miliki WIL

Foto : Mapolda Sumut.

DETEKSI.co – Medan, Dituding telah menelantarkan istri dan anaknya, oknum anggota polisi berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) berinisial MOS membantah semua tudingan oleh CR yang merupakan istri sah MOS.

Selain itu, Perwira berpangkat bunga melati satu itu juga dituding telah memiliki wanita idaman lain (WIL) dan diduga hasil dari hubungan gelapnya dengan wanita lain berinisial ISL telah memiliki seorang anak laki-laki.

“Semua tudingan yang dialamatkan kepada saya itu tidak benar. Bahkan saya telah dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Sumut terkait perzinahan dengan laporan nomor : STPL/B/951/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara. Tidak itu saja, CR juga melaporkan saya ke Propam, tentang Kode Etik Profesi dengan laporan polisi nomor : STPL/121/VII/2023/Propam Polda Sumut pada tahun 2023 silam,” ujar MOS kepada awak media, Selasa (10/9/2024) sore sekira pukul 16.00 WIB.

Sambung MOS mengungkapkan, logika saja, penelantaran bagaimana?, sementara gaji dan remun setiap bulannya masih diterimanya (CR-red). “Saya sudah dilaporkan kemana-mana. Kalau itu benar, pasti saya sudah dapat hukuman. Yang iya nya, dia sudah terdesak uang karna dilaporkan orang atas dugaan penipuan uang sebanyak Rp.450 juta rupiah,” bebernya sembari mempersilahkan awak media untuk mengkonfirmasi langsung pelapor berinisial Rz di nomor Handphone 08136166xxxx.

“Jadi perlu diketahui, CR ini bukan istri pertama saya, melainkan istri kedua. Saya tidak ada penelantaran anak. Semua kebutuhan dirumah masih saya tanggungjawab. Boleh rekan-rekan cek ke rumah. Dia sengaja mengadukan saya, supaya saya terpojok dan saya memberikan surat rumah yang dalam penguasaan saya supaya diberikan ke dia (CR) yang mana tujuannya untuk digadaikannya dan dipakai membayar uang si Rz sebesar Rp.450 juta rupiah tersebut. Itulah rangkaian cerita yang sebenarnya. Ada bukti chat dia yang mengatakan seperti itu,” papar MOS.

Ketika dikonfirmasi awak media kepada CR yang merupakan istri sah MOS melalui pesan WhatsApp di Nomor Handphone 08121311xxxx, Kamis (12/9/2024), mengenai laporan CR terhadap MOS yang merupakan suami CR di Ditreskrimum Polda Sumut terkait perzinahan dan di Propam Polda Sumut tentang Kode Etik Profesi.

“Iya benar,” jawab CR singkat melalui pesan WhatsApp, Kamis (12/9/2024). (Pea)