Operasi Yustisi & PPKM Mikro serta Pembubaran Acara Panangkok Saring-Saring di Palipi

DETEKSI.co – Samosir, Satgas Gabungan Kabupaten & Kecamatan Palipi, Samosir, dipimpin Kapolsek Palipi, Danramil 02 Palipi dan Camat Palipi melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi dan PPKM Mikro serta pembubaran acara adat Panangkok Saring-Saring (Mengangkat Tulang Belulang)  yang berlangsung di Desa Simbolon Purba Kec.Palipi, Kamis (22/7).

Acara itu tidak berijin dan melanggar aturan dan Surat Edaran Bupati Samosir yang telah dikeluarkan dan melanggar prokes, demikian Humas Polres Samosir Vandu Marpaung dalam pesan whatsApp-nya yang diterima deteksi, Kamis (22/7).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut yaitu, Camat Palipi Drs Darwin Parhusip, Kapolsek Palipi Iptu Tona Simanjuntak, SH, Danramil Palipi Kapt Arm Janri Simanjuntak, Kasat Binmas Polres Samosir AKP Catur Haryadi,
Kepala Desa Simbolon Purba Ciko Malau, Kabid Penyidikan dan Pengusutan Kab. Samosir Patar Naibaho, S, personel Koramil Pangururan, Koramil Palipi, Polres Samosir, Polsek Palipi, dan personil Satpol PP Samosir serta ) Perangkat Desa Simbolon Purba.

Tim Gugus Covid 19 Kabupaten dan Gugus Covid 19 Kecamatan Palipi melaksanakan Apel Kesiapan menindak lanjuti pembubaran yang nantinya dapat diterima oleh pihak keluarga dan secara humanis dan memberikan pemahaman dengan situasi penyebaran Covid 19 yang terjadi di wilkum Samosir saat-saat sekarang ini.

Dalam apel tersebut ditekankan agar personel tidak arogan dan tindakan Satgas yang berlebihan. Tim agar memonitor situasi jangan sampai ditemukan di keramaian saat merekam ataupun memviralkan dan mengarahkan untuk dapat kembali ke rumah masing-masing dan menyudahi acara tersebut saat itu juga.

Selesai apel,  tim langsung menuju obyek acara yang berlangsung dan memberikan Peringatan Keras kepada pihak Penyelenggara Acara Adat dari pihak keluarga / Hasuhutan dan menekankan bahwa berdasarkan Surat Edaran Bupati Samosir Nomor : 27 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Acara Adat Istiadat/Pesta di wilayah Kab. Samosir terhitung mulai tgl 21 Juli 2021 s/d tanggal 31 Juli 2021 di Kab. Samosir.

Dengan ditemukannya acara adat yang masih berlangsung yang sudah melanggar Peraturan Bupati bahwa pihak keluarga telah dilakukan penekanan keras untuk menghentikan acara adat tersebut.

Meminta kepada pihak keluarga penyelenggara pesta untuk segera menghentikan dan mengarahkan undangan yang hadir untuk kembali pulang ke rumah masing-masing dan pihak keluarga untuk lebih peduli dan memahami situasi dan berlakunya aturan guna menekan penyebaran Covid 19 di Samosir saat ini.

Tim Satgas Covid 19 Kabupaten dan Satgas Covid 19 Kecamatan Palipi menyampaikan bahwa di wilayah Kab. Samosir mengalami peningkatan yang signifikan yaitu sebanyak 410 kasus dan diminta kepada pihak keluarga untuk menerima dan mematuhinya serta untuk diketahui bersama bahwa keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi.

Setelah dilakukan koordinasi, pihak keluarga menerima imbauan yang telah diberikan dan langsung menyampaikan kepada seluruh tamu undangan yang hadir di lokasi untuk segera membubarkan diri dan pulang ke rumah masing – masing. (en)