Pakai Tempat Kos Short Time, Pasangan Bukan Suami Istri Di Amankan Satpol PP Kota Kediri

DETEKSI.co – Kediri, Pasangan Bukan Suami Istri Diamankan Satpol PP Kota Saat Gunakan Kamar Kos Short Time

Tim Deteksi Dini Satpol PP Kota Kediri mengamankan sepasang bukan suami istri di kamar Kos, Kel. Bujel Gang 1 RT.02 RW.02 Kec.Mojoroto dalam kondisi pintu tertutup rapat, Kamis (6/8/2020) malam.

Hal ini dilakukan setelah mendapatkan laporan dari warga  terkait adanya rumah kost yang menggunakan sistem short time.

Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri, Nur Khamid melalui Rohmat Santoso, Komandan Regu Patroli 1 Satpol PP Kota Kediri mengatakan, sepasang bukan suami istri ini ditemukan didalam kamar dalam keadaan pintu tertutup. Diduga, akan melakukan tindakan asusila.

“Setelah di lakukan pengecekan, Anggota Satpol PP mendapati pasangan bukan suami istri didalam Kamar Kos dengan keadaan pintu tertutup,” terangnya, Jumat (7/8/2020).

Diketahui kedua pasangan tersebut adalah AD( 22) Alamat Kel.Pojok RT.010 RW.002 Kec.Mojoroto Kota Kediri dan RN (22) alamat Jalan Anjasmara RT.02 RW.01 Gang Modin, Kel., Bujel Kec. Mojoroto, Kota Kediri.

Supaya tidak meresahkan warga sekitar, sepasang bukan suami istri langsung dibawa ke Mako Satpol PP Kota Kediri untuk diberikan sanksi dan pendataan lebih lanjut.

“Kita bina dan data, karena ini kan masih remaja, usia-usia segitu rentan dengan pergaulan bebas. Maka dari itu kita akan panggil orang tua mereka, agar tahu dan mendidiknya lebih baik lagi, “pungkasnya. (Didik.S)