DETEKSI.co-Tg.Balai, Sat Pol Airud Polres Tanjung Balai Polda Sumut, pada hari Minggu tanggal 3 April 2022 Pukul 02.19 Wib saat lego Jangkar di Koordinat/Posisi:
N: 2° 58′ 43.1814″ E :99 48′ 30.8926″ setelah melaksanakan Patroli Perairan, melakukan Pengejaran Satu Unit Kapal Motor dan berhasil memberhentikannya.
Pengejaran terhadap Kapal tersebut dilakukan dengan menggunakan Kapal Patroli KP.II-2027 Sat Polairud Polres Tanjungbalai yang diawaki Bripka AS. DAMANIK bersama Bripka JUANDA.
Kasat Pol Airud AKP T. Sianturi dalam keterangannya mengatakan, Pengejaran terhadap Kapal yang dikejar, dapat diberhentikan pada pukul 03.30 Wib dini hari pada Posisi/ koordinat :
N= 2° 58′ 42.8254″
E= 99° 48′ 29.6996,” Minggu (3/4) di ruangan kerjanya
Adapun Nama Kapal yang diberhentikan tersebut yaitu KM. KEPITING JAYA-2 GT.3 No.2893/Phb/S yang dinakhodai oleh JHON TEDY MARBUN yang datang dari Laut Menuju ke Tanjung Balai.
Kata Sianturi, ketika kapal sudah berhenti, Sebelum melakukan pemeriksaan, terlebih dahulu Petugas melakukan Pengecekan Suhu Tubuh orang yang berada di atas kapal dengan menggunakan alat Thermo Scan kemudian baru melakukan Pemeriksaan kelengkapan Kapal.
Dari hasil Pemeriksaan pada kapal, ditemukan Documen Kapal lengkap, kemudian Personil Sat Pol Airud menghimbau agar selalu Waspada dalam berlayar, Melaksanakan Protokol Kesehatan 5M yaitu (Memakai Masker, Mencuci Tangan Pakai Sabun, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan dan Mengurangi Mobilitas) agar terhindar dari Covid-19, Jumlah ABK 6 orang, bermuatan fiber berisi ikan dan tidak ditemukan barang barang ilegal atau yang melanggar Hukum.
Kegiatan Pemeriksaan Kapal ini dilakukan dalam rangka Pengawasan dan Pemeriksaan terhadap kapal yang diduga membawa TKI secara ilegal, barang ilegal atau barang yang dilarang keluar/masuk melalui perairan Tanjungbalai. Terang Sianturi Mengakhir. (wd)