DETEKSI.co – Medan, Atas kejadian dugaan penganiayaan yang di alami Jogi Indra Simamora (17) yang terjadi pada Senin (26/7/2021) sekitar pukul 19’30 di Pasar Satu Simpang Tambak Rejo Desa Amplas Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara, akhirnya Jogi yang di dampingi keluarganya mendatangi Polrestabes Medan guna meminta keadilan hukum.
Hasil keterangan yang diperoleh dari Romasi Naibaho Ibu kandung korban kepada awak media Rabu (28/7/2021) mengatakan, hanya karena persoalan kecil pihaknya tidak menerima atas perlakuan penganiayaan terhadap anaknya.
“Awal kejadianya hanya persoalan sepele (kecil) akan tetapi hingga tega mereka melakukan penganiayaan terhadap anak saya. Bahkan akibat penganiayaan itu anak saya jalanpun susah meski miring miring, abang lihat saja itu,” ucap Romasi Naibaho sambil menunjukan anaknya yang sedang jalan mendekati kami (awak media).
Dari hasil pantauan awak media, Kanit B SPKT Restabes Medan sudah mengeluarkan surat pemintaan Visum Et Repertum Aniaya dengan nomor B/VER/291/VII/2021/SPKT Restabes Medan dengan klasifikasi rahasia, tertanggal Rabu (28/7/2021) dengan merujuk pada Pasal 133, Pasal 136 KUHP, UU No 2 Tahun 2002 dan Laporan Polisi No LP/B/1480/K/VII/2021/SPKT dan STTLP/B/1480/YHN.2.5/K/VII/2021/SPKT RESTABES MEDAN
Yang Merujuk Pada UU No.35 tahun 2014 tentang perubahan UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 80 UU PA, yang di tanda tangani oleh Kanit B SPKT B Surbakti.
Sebelumnya diketahui korban penganiayaan tersebut ada dua orang yakni Francis Manurung (17) dan Jogi Indra Simamora (17). Hanya terjadi selisih faham di jalan antara sesama pengguna jalan namun berlanjut hingga tindak kekerasan/penganiayaan.
Sementara Freddy Sinurat Ketua Ranting Pemuda Batak Bersatu (PBB) Desa Amplas yang di dampingi Agustinus Siringoringo, meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polrestabes Medan segera menindak lanjuti atas dugaan penganiayaan itu.
“Agar tidak terjadi lagi persoalan perselisihan atau kesalah fahaman yang mana sering terjadi di tengah masyarakat. Maka kami meminta dan mendukung pihak APH khususnya Polrestabes Medan segera melakukan pengusutan kasus penganiayaan yang di alami Yogi Indra Simamora tersebut,” ucap Freddy.(sby)