Pelaksanaan Coklit Data Pemilih, Petugas PPDP Lakukan Sistim Door To Door dan Kenakan APD

DETEKSI.co – Medan, Berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan (KPU) Medan No. 5 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas peraturan KPU No.15 tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Medan tahun 2020.

Demikian dikatakan Ketua KPU Medan, Agussyah Rahmadani Damanik didampingi anggota KPU Medan Zefrizal, Edi Suhartono, Rinaldi Khair dan Nana Miranti. Pihaknya melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) tentang sosialisasi Pilkada Kota Medan 2020 di tengah pendemo Covid-19 yang dihadiri oleh seluruh wartawan media center KPU Medan di Hotel Polonia Medan Jalan Jendral Sudirman, Sabtu (4/7/2020) malam, sekira pukul 19.00 WIB.

Sehubungan dengan hal tersebut, Ketua KPU Medan, Agussyah Rahmadani Damanik menjelaskan bahwa segala biaya yang timbul pada saat acara kegiatan sosialisasi dibebankan kepada DIPA KPU Medan tahun 2020.

Kemudian Agussyah menerangkan bahwa pihaknya berkomitmen akan melaksanakan seluruh tahapan Pilkada dengan menerapkan protokol kesehatan dan senantiasa berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 Kota Medan dan Sumut.

Selain itu Agussyah menjelaskan, salah satu tahapan yang akan mereka lakukan dalam waktu dekat yakni pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih yang digelar mulai 15 Juli hingga 13 Agustus 2020.

Sambung Agussyah demi kenyamanan, pelaksanaan tahapan yang dilakukan oleh seluruh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dan petugas PPDP juga akan melakukan sistim jemput bola dengan mendatangi masyarakat secara Door To Door (dari rumah ke rumah).

Namun, sebelum turun ke lapangan, pihak KPU Kota Medan terlebih dahulu mememastikan seluruh petugas PPDP bersih dari Covid-19.

“Sebelum turun ke lapang, seluruh petugas PPDP akan terlebih dahulu mengikuti rapid test, kemudian saat bertugas juga mereka akan mengenakan alat pelindung diri (APD) standart pencegahan Covid-19 sesuai dengan Protokol kesehatan,” terangnya.(Red/Van)